
KLUNGKUNG- Salah Seorang pekerja penitipan motor di Desa Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung SL (17), selalu murung dan melamun saat bekerja. Kondisi itu tak pelak membuat majikan SL curiga, lalu mengorek informasi dari yang bersangkutan.
SL pun buka suara, ternyata dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya BAW (52) sejak tahun 2021 di tempat kos-kosan, di Desa Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. SL mengaku kepada majikannya, terakhir ia disetubuhi pada 5 Maret 2022, sekitar pukul 12.00 wita. SL juga mengaku tidak bisa berbuat banyak karena setiap kali diseubuhi selalu diancam oleh pelaku.
Karena iba, majikan SL, Ida Kusumawati memilih melaporkan peristiwa yang dialami SL ke Polres Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana bersama Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko serta Kasubag Humas Iptu Agus Widiono, merilis pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh ayah tiri, Senin (11/4/2022).
“Berawal dari laporan warga, kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Pelaku ternyata melarikan diri bersama istriya yang juga ibu kandung korban ke Lombok, dirumah mertuanya. Pelaku bersembunyi di sana. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tanpa perlawanan,” beber Dhanuardana.
Akhirnya pelaku BAW diringkus berserta barang bukti dan diseberangkan ke Klungkung. Barang bukti yang diamankan petugas seperti baju dres warna merahmarun milik korban, pakaian dalam, handuk, celana panjang, sarung.
BAW dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
AKP Ario Seno Wimoko menambahkan, ibu kandung korban atau istri BAW tidak menutup kemungkinan bisa ikut menjadi tersangka. Pasalnya yang bersangkutan mengetahui peristwa persetubuhan itu namun tidak melapor ke polisi.
“Ibu kandung korban bisa dijerat dengan pasal 55 KUHP, turut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan. Saya akan koordinasikan dulu dengan pihak jaksa,” imbuh Ario Seno Wimoko.
Tersangka BAW mengaku khilaf, setiap kali melihat korban keluar dari kamar mandi memakai handuk, hasrat muncul.
“Saya menyesal dengan semua itu,” aku BAW. (yan)








