
GIANYAR – Banding yang diajukan I Ketut Gde Dharma Putra terhadap Desa Adat Guwang terkait sengketa lahan seluas 71 are kandas. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar.
Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana mengatakan, putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar keluar pada Senin (4/4/2022).
“Kami Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang pada banding yang diajukan penggugat ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” kata I Ketut Karben Wardana didampingi didampingi kuasa hukum Desa Adat Guwang, I Made Adi Seraya, Selasa (5/4/2022).
Dalam amar putusan perkara Nomor 42/PDT/2022/PT.DPS, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar. Karben Wardana merasa bersyukur karena upaya memperjuangkan tanah milik leluhurnya tidak sia-sia.
“Kami matur suksma kepada Ida Sesuhunan sami sane melinggih ring sejebag Desa Guwang karena sudah memberikan kami jalan yang baik dan juga terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Guwang yang tetap memberikan doa dan dukungan sehingga kita kembali menang di mata hukum,” ucapnya.
Di atas lahan 71 are tersebut berdiri Kantor Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, dan Pasar Tenten yang sudah bersertifikat. Sedangkan lahan adat dipakai untuk SD Negeri 1, 2, dan 3 Guwang belum bersertifikat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melalui putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 173/Pdt.G/2021 tanggal 19 Januari 2022 memenangkan Desa Adat Guwang menang dalam sengketa lahan karena penggugat I Ketut Gde Dharma Putra tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.
Selama proses persidangan, Desa Adat Guwang membawa 62 bukti berupa surat-surat termasuk 3 sertifikat dengan 7 orang saksi yang juga terdiri dari saksi ahli terkait tanah dan hukum adat. (jay)








