
KUTSEL – Kabar soal adanya laporan pelanggaran tata ruang di pesisir Pantai Melasti oleh Bupati Badung, benar-benar telah mengagetkan dan membuat bingung masyarakat Ungasan. Karena penataan dan berbagai aktivitas wisata yang ada di Pantai Melasti selama ini, diyakini telah mengacu pula pada aturan berlaku. Apalagi semua itu bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karenanya, maka para tokoh Ungasan termasuk masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ungasan, kompak meminta kesempatan kepada Bupati Badung, untuk melakukan audiensi. Apalagi Bupati Badung diyakini adalah Guru Wisesa yang siap membimbing masyarakatnya.
Ketut Juliana selaku Ketua Forum Masyarakat Ungasan mengatakan, pengembangan Pantai Melasti notabene merupakan sebuah langkah swadaya Desa Adat Ungasan. Tentunya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk menunjang berbagai kegiatan adat, seni, dan budaya di Ungasan.
Dan tak disangka, atas berbagai upaya yang dilakukan selama ini, Pantai Melasti ternyata mampu menjadi sebuah destinasi unggulan nasional. Bahkan di kondisi normal, ketertataan Pantai Melasti atas kolaborasi pula dengan pihak swasta, mampu menjadi magnet ribuan wisatawan lokal, domestik, ataupun asing.
Pengelolaan Pantai Melasti selama ini, sambung dia, juga telah terbukti membantu masyarakat. Termasuk dalam hal menjaga eksistensi LPD yang sebelumnya sempat terpuruk, dan membantu masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Meski swadaya, pengembangan dan pengelolaan Pantai Melasti dipastikan tidaklah ‘ngasal’. Karena itu didasari pula atas keputusan melalui paruman desa adat.
“Harapan dari kami masyarakat Ungasan adalah agar masalah ini cepat selesai. Kami mohon tuntunan dan bimbingan, kalau memang ada kekeliruan jalan yang kami lalui ini,” sebutnya di sela pertemuan prajuru dan para tokoh Ungasan, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Adat Ungasan, Kamis (24/3/2022).
Hal senada juga disampaikan Ketua Sabha Desa I Wayan Karba. Kata dia, ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah salah satu aturan yang dijadikan dasar dalam pemberdayaan Pantai Melasti. Utamanya yakni melihat ketentuan yang termuat dalam Pasal 22, yang menyebutkan kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat.
Itupun menurut dia diperkuat oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Khususnya Pasal 85 yang pada intinya memberikan kesempatan jalinan kerjasama antara desa adat dengan pihak lain, dalam rangka mempercepat dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa adat.
Sebagaimana tertuang dalam pasal itu pula, kerjasama dimaksud telah dimusyawarahkan terlebih dahulu melalui paruman. Termasuk memastikannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai adat, agama, tradisi, budaya, dan kearifan lokal Bali.
“Untuk dana-dana yang diperoleh, sudah dijabarkan dalam rencana kerja dan anggaran pertanggungjawaban. Pemanfaatan dana itu secara umum juga sudah diatur untuk Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan. Termasuk pula kegiatan pelestarian adat dan budaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa menyebut, pemberdayaan Pantai Melasti notabene merupakan bagian dari swadharma-nya sebagai seorang bendesa adat. Sehingga sama sekali tidak ada niatan yang tidak baik, apalagi melanggar ketentuan berlaku. Itu murni dilakukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengembangan potensi yang ada.
Disel pun mengatakan, adalah hal yang sangat disyukurinya ketika Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2018, yang menetapkan Kawasan Pantai Melasti sebagai salah satu Daya Tarik Wisata (DTW) Kabupaten Badung tertanggal 1 Februari 2018 silam. Bagi dirinya dan segenap masyarakat Ungasan, hal tersebut tidak ubahnya sebagai pecut penyemangat untuk bergerak lebih kreatif dalam mengembangkan Pantai Melasti untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami sangat berterimakasih atas hal itu. Mari berkolaborasi bersama antara pemerintah dan desa adat untuk memberdayakan potensi yang ada demi masyarakat Badung, dan Ungasan pada khususnya,” singkatnya. (adi/jon)








