
KARANGASEM—Pelan namun pasti, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tiokior) Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem, terus mengembangkan kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Bebandem, Kecamatan Bebandem, sebesar Rp 800 Juta.
Sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu. Kendati demikian, petugas sudah menemukan titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut, menyusul dari penggeledahan yang dilakukan pada kantor BUMDes tersebut, pada Sabtu (12/3/2022). Tipikor berhasil menyita puluhan barang bukti berupa dokumen penting, diantaranya kwitansi kredit fiktif dan kopian kwitansi pembelian barang dagangan fiktif.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP. Aris Setyanto, dikonfirmasi Kamis (17/3/2022) membenarkan penyitaan puluhan barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Kuncara Giri Sibetan itu.
“Ya, Tipikor telah melakukan penyitaan barang bukti dokumen dari BUMDes Kuncara Giri Sibetan. Penyitaan barang bukti ini untuk melengkapi hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,” terang AKP Aris Setiyanto didampingi Kanit Tipikor Aipda I Made Sutama.
Dijelaskan, penggeledahan barang bukti di BUMDes Kuncara Giri, disaksikan langsung Perbekel Desa Sibetan, I Made Beru. Puluhan barang bukti berupa berupa buku kas baik dana yang bersumber dari dana GSM (Gerbang Sadu Mandara), Dana Desa serta dana yang bersumber dari pengelolaan uang PAM diangkut Tipikor ke Polres Karangasem untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Selain itu, Tipikor juga menyita buku kredit, foto copy dokumen pembelian barang di unit toko, foto copy kwitansi kredit fiktif, foto copy kwitansi pembelian barang dagangan fiktif. Serta dokumen terkait pendirian BUMDes.
“Tersangkanya belum, saat ini proses penanganan kasunya baru pada tahap pengumpulan barang bukti,” ucap AKP Aris Setiyanto.
Tipikor sendiri mulai mendalami kasus dugaan penggelapan dan BUMDes Kuncara Giri, sejak Januari 2021. Tak sebatas penyelidikan, bahkan setelah memeriksa beberapa saksi. Tipikor dikabarkan sudah membidik tiga orang pengurus lama, yakni Ketua, Bendahara dan Sekretaris BUMDes, dalam kasus itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus dugaan penggelapan dana BUMDes Sibetan sebesar Rp 800 juta lebih, mulai mencuat tahun 2019. Saat itu, Ketua BUMDes, IGLR menyerahkan laporan pertanggujawaban tahunan terhadap pengelolaan badan usaha tersebut kepada Peberkel Sibetan I Made Beru.
Singkat cerita, Beru yang baru menjabat sebagai Perbekel Sibetan menolak laporan pertanggungjawaban Ketua BUMDes, IGLR. Pasalnya, laporan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta. Karena ada aliran dana yang tidak jelas, termasuk di dalamnya ada aliran dana yang nyangkut ke kantong Perbekel.
Pengelolaan dana BUMDes Sibetan yang nyeleneh, membuat Pemerintahan Desa Sibetan langsung mengganti pengurusnya, termasuk menonaktifkan IGLR sebagai Ketua BUMDes Sibetan. Pasca pemberhentian, warga Sibetan semakin curiga, karena pengurus BUMDes yang dipecat langsung bisa mendirikan Toko bertingkat yang diduga hasil dari dana BUMDes yang digelapkan.
Perbekel Sibetan I Wayan Beru, mengakui menolak laporan pertanggujawaban pengurus BUMDes itu. Pasalnya, laporan yang disodorkan menyimpang dari kondisi riil yang ada di lapangan.
“Saat itu, saya baru menjabat sebagai Perbekel dan masih belajar banyak tentang BUMDes. Tapi yang sangat tidak masuk akal, masalah ada aliran dana kepada Perbekel. Saya agak kaget juga,” jelasnya. (wat/jon)








