
DENPASAR – Tujuh pelaku penganiayaan dan penebasan hingga menewaskan Gede Budiarsana alias De Budi dan melukai Ketut Widiada alias Jro Dolah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/3/2022).
Samuel Uruilal selaku koordinator tim kuasa hukum terdakwa Benny Bakarbessy (41), I Wayan Sadia (39) dkk., menyatakan keberatan atas vonis majelis hakim.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa memvonis I Wayan Sadia 12 tahun penjara. Ia didakwa sebagai pelaku utama pembunuhan menewaskan I Gede Budiarsa.
Sementara, terdakwa Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahuwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia, (33), I Gusti Bagus Christian Alevantio (23) dan Dominggus Bakarbessy (23) masing-masing diganjar hukuman 3 tahun penjara.
Menurut Samuel Uruilal, para terdakwa hanya melakukan pembelaan diri dan korban terlebih dahulu melakukan penyerangan.
“Benny dkk seharusnya tidak mendapatkan hukuman yang seberat itu karena mereka adalah korban. Mereka yang diserang dan mereka mempertahankan diri. Seharusnya mereka bebas,” katanya kepada awak media di Denpasar, Jumat (11/3/2022).
Menurutnya, fakta yang terjadi di persidangan tidak diperhatikan untuk dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim.
“Misalnya dibilang pengeroyokan, tapi dalam fakta persidangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak satu orang pun yang melihat ada pengeroyokan tersebut,”ungkapnya.
Terhadap putusan majelis hakim, Samuel menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (dum)








