
TABANAN – Dengan telah diputusnya kasus dugaan korupsi LPD Belumbang, Kerambitan dan terdakwa mantan sekretaris LPD I Wayan Sunarta sudah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap, kasus korupsi LPD Belumbang terus berlanjut. Penyidik Pidsus kejari tabanan kembali menetapkan dua tersangka yakni mantan ketua dan bendahara LPD tersebut berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim pengadilan Tipikor Denpasar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua LPD Belumbang, IKBA dan mantan Bendahara, NNW sejak Rabu 2 Februari 2022.
“Penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan fakta persidangan bahwa terpidana Sekretaris LPD Belumbang I Wayan Sunarta bersama-sama dengan dua tersangka yang baru ditetapkan,” ungkap Widnyana didampingi tim penyidik lainnya di Kantor Kejari Tabanan, Kamis (3/2/2022).
Dijelaskan, dua tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana LPD Belumbang tahun anggaran 2003 hingga 2017 atau sekitar 14 tahunan. Dalam perkara ini tiga orang pelaku mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar lebih. Dan untuk terpidana I Wayan Sunarta disebutkan menggelapkan dana hingga Rp 500 Juta. Mirisnya sebagian dana tersebut dipakai untuk berjudi togel.
“Setelah penetapan sebagai tersangka, keduanya akan kami periksa dulu. Nanti rinciannya pasti kami informasikan,” jelasnya.
Selanjutnya,pihaknya dari tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dari ahli, dan juga dua tersangka. Meski demikian, kedua tersangka tidak langsung ditahan. Penyidik akan meminta keterangan keduanya termasuk saksi lainnya, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Proses terus berlanjut, kami akan kembali memeriksa saksi-saksi terkait kedua tersangka dan segera menjadwalkan memeriksa tersangka,” pungkasnya. (jon)








