
KUTA – Komisi II DPRD Kabupaten Badung menyatakan Pantai Seminyak adalah salah satu tujuan wisata yang layak menyandang status sebagai DTW Kabupaten Badung. Hal tersebut mengacu pada hasil kunjungan lapangan yang dilaksanakan Senin (24/1/2022).
Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti yang secara langsung memimpin rombongan dewan tersebut, mengatakan, kunjungan itu merupakan bentuk dukungan terhadap program Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Badung. Yakni berkenaan dengan pengajuan legal formal DTW, dalam upaya penataan dan pengelolaan.
Dari peninjauan itu, kata dia, semua aspek persyaratan telah dipenuhi. Sehingga berikutnya tinggal menunggu proses pengajuan SK kepada Bupati Badung, dan diharapkan bisa selesai dalam kurun waktu 100 hari.
Menurut dia, penetapan Pantai Seminyak menjadi DTW, merupakan program yang sangat komprehensif dengan rencana penataan pantai Samigita (Seminyak, Legian, dan Kuta). Ketika sudah ditetapkan sebagai DTW, maka nantinya pengelolaan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih profesional dan mandiri. Mengingat pemeliharaan dan perawatan terhadap DTW bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan secara bersama-sama.
“Partisipasi masyarakat ini diperlukan. Harus ada komitmen bersama dalam menjaga DTW ini. Jika itu tidak dijalankan, maka ini akan kita evaluasi kembali,” tegasnya dalam kunjungan yang dihadiri Anggota Komisi II DPRD Badung seperti I Made Wijaya, IGA Agung Inda Trimafo Yudha, dan Ni Luh Kadek Suastiari SE.
Selain itu, juga turut hadir Kadispar Badung I Nyoman Rudiarta bersama rombongan, Camat Kuta D Ngurah Bayudewa, Lurah Seminyak I Putu Gede Adhi Karmita Putra, dan Bendesa Adat Seminyak Wayan Windu Segara bersama prajuru adat, kaling, serta pengelola Pantai Seminyak.
Di samping itu, karena penetapan DTW baru, juga diharapkan mampu menambah pundi-pundi PAD Kabupaten Badung. Bukan hanya dari retribusi, melainkan juga dari hal lain yang mengacu pada karakteristik wilayah. Dengan langkah-langkah tersebut, maka ke depan ketika pariwisata sudah pulih, Badung diharapkan benar-benar siap secara fisik ataupun regulasi.
Sementara itu, Kadispar Badung I Nyoman Rudiarta juga menyampaikan hal serupa. Kata dia, kunjungan rombongan dewan Komisi II itu, bagian dari tindak lanjut rapat kerja yang dilaksanakan sepekan lalu. Utamanya berkaitan dengan lima permohonan pengelolaan kawasan pantai dan destinasi sebagai DTW baru di Kabupaten Badung. Lima permohonan dimaksud yakni Pantai Seminyak, Pantai Kelan, Kawasan Luar Pura Ngaus di Cemagi, Pancoran Solas di Desa Penarungan, serta Taman Wisata Gerih di Desa Sibang Kaja.
“Kunjungan ini merupakan sebuah sample yang dilakukan Komisi II untuk memastikan kesiapan kondisi dan persyaratan untuk ditetapkan menjadi DTW baru. Baik itu dari segi fasilitas ataupun pengelolaan,” sebutnya sembari mengabarkan bahwa untuk ditetapkan sebagai DTW, maka pada intinya harus ada permohonan dan syarat dipenuhi. Salah satunya berkaitan dengan kesiapan pengelolaan.
Bagi dirinya, kelima lokasi tersebut sebenarnya sudah sangat layak untuk ditetapkan sebagai DTW baru. Hal itu mengacu pada hasil inspeksi yang sebelumnya telah dilakukan pihaknya. Kondisi lokasi-lokasi tersebut dinilai cukup bagus, serta ditunjang sarana dan prasarana lengkap. Baik itu dilihat dari sisi keamanan, kebersihan, dan lain sebagainya.
Hasil inspeksi tersebut, sambung Rudiarta, sudah pula diajukan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. Sehingga dapat dikaji dan dibuatkan draft Peraturan Bupati Penetapan DTW, untuk selanjutnya bisa ditetapkan oleh Bupati Badung.
“Kalau minggu ini bisa selesai di Bagian Hukum, maka akan kami laporkan ke Bapak Bupati untuk dilakukan penetapan,” ucapnya.
Dispar Badung sendiri, dipastikan sangat berkomitmen untuk mewujudkan itu. Apalagi hal tersebut notabene merupakan harapan dari desa adat setempat, dengan maksud melakukan pengelolaan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Itupun notabene sejalan dengan komitmen Bupati Badung, kaitan dengan upaya menjadikan masyarakat sebagai tuan di rumah sendiri. (adii)








