
KARANGASEM—Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Karangasem menambah satu unit mobil pemadam kebakaran untuk mempercepat penanganan di lapangan. Pengadaan armada yang mendapat pendampingan hukum dari Kejari Karangasem itu dipelaspas di areal Kantor Dinas Damkar, Rabu (15/12/2021).
Kadis Damkar Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengatakan, satu unit mobil Damkar yang baru dilaunching, memiliki daya tampung air 3000 liter. Tambahan satu armada tersebut menambah kekuatan armada kebakaran menjadi lima buah. Kini Karangasem memiliki 3 mobil tangki, penyemprotan dan pemadam 5.000 liter.
“Kami harap, tambahan sarana ini penanggulangan bencana kebakaran bisa lebih maksimal,” ucapnya.
Bencana kebakaran kata Siki Ngurah sering terjadi di Karangasem. Data per 14 Desember pihaknya telah melakukan penanganan sebanyak 65 kebakaran.
“Selain memiliki fungsi menangani kebakaran, kami juga memiliki tugas evakuasi binatang yang dapat membahayakan manusia,” terangnya.
Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa menjelaskan, sarana dan prasarana memang sangat dibutuhkan untuk menunjang tugas di lapangan. Dengan sarana dan prasarana memadai, maka penanganan bila terjadi kebakaran lebih maksimal.
“Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tanggung jawab untuk mengawal misi ke-5 lima yaitu mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban secara terpadu, tujuan terwujudnya stabilitas keamanan dan kenyamanan karma karangasem dan wisatawan,” ucap Artha Dipa.
Pada kesempatan itu, Wabup Artha Dipa juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari Karangasem. Pasalnya, sudah memberikan pendampingan hukum dalam proses pengadaan kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran yang telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan. Sehingga menghasilkan output yang berkualitas serta mampu memberikan manfaat dalam pelayanan kepada masyarakat yang merupakan salah satu Visi Misi Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Sementara itu, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi mengatakan, pendampingan hukum dilakukan dalam pengadaan barang tersebut untuk memastikan pengadaan yang dilakukan Dinas Damkar sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Pendampingan yang kami lakukan agar kedepan pengadaan barang yang dilakukan tidak menimbulkan permasalahn pidana,” pungkasnya. (wat/jon)








