
DENPASAR – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas melakukan kunjungan kerja ke Bali untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Kedatangannya diterima Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (13/12/2021).
Pada pertemuan di ruang Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali terungkap hampir 70 persen kebutuhan minuman berakohol (Minol) untuk pariwisata di Pulau Dewata merupakan impor padahal arak Bali berani bersaing dari segi kualitas. Karenanya, Wayan Koster meminta dalam penyusunan RUU memperhatikan penguatan sumber daya lokal karena akan memperkuat ekonomi masyarakat di daerahnya serta mengurangi ketergantungan pada produk luar.
“Saya minta untuk menjadi masukan bagi anggota Badan Legislatif DPR RI agar benar-benar memperhatikan potensi lokal daerah dalam penyusunan regulasi dan bukan sebaliknya regulasi yang dibuat justru mematikan dan menjauhkan masyarakat dari sumber daya yang ada di daerahnya,” ujar Koster didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, jajaran Forkopimda, serta para perajin arak.
Ia mencontohkan keberadaan arak yang oleh masyarakat tak hanya sebagai minuman tradisional, tapi juga sarana persembahyangan. Dari segi alam terutama di daerah Karangasem banyak terdapat pohon kelapa, lontar, serta pohon enau yang sejak zaman dahulu diolah menjadi minuman beralkohol.
Hanya, adanya Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negative Investasi, minuman khas Bali menjadi salah satu yang dilarang dan tidak boleh dikonsumsi. Padahal, di desa dengan didukung potensi alam yang ada, masyarakat hidup dari kegiatan ini.
“Pasar ini (minuman beralkohol untuk pariwisata) harusnya menjadi kekuatan ekonomi kita dan jangan sampai potensi sumber daya serta pasar yang kita miliki tidak bisa dimanfaatkan karena adanya regulasi yang tidak berpihak. Jadi, sekali lagi saya minta jangan sampai regulasi yang dibuat mematikan sumber daya lokal dan memberi peluang bagi produk impor lebih berkembang,”tegas gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Ia menyebut, arak Bali tidak diproduksi di pabrik ataupun industri besar, tetapi oleh IKM/UMKM bersinergi dengan koperasi. “Sehingga masyarakat yang mengelola sumber daya lokal yang dimilikinya dapat menikmati hasil sehingga kesejahteraan meningkat,”ujar Koster disambut tepuk tangan.
Sementara, Ahli Farmasi Universitas Udayana Prof. Gelgel Wirasuta menyampaikan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 bukan bertujuan untuk melegalkan peredaran arak di masyarakat secara sembarangan, tapi bertujuan untuk mengatur agar peredaran arak di masyarakat lebih terstandarisasi, dan lebih aman untuk dikonsumsi.
Prof. Gelgel Wirasuta juga mengaku sering turun ke tengah masyarakat untuk melakukan penelitian terkait arak Bali dan minuman yang diproduksi secara tradisional tidak kalah rasa serta kualitas dengan minuman beralkohol lain yang marak di pasaran.
“Saya mohon kepada Baleg DPR RI agar regulasi terkait minuman beralkohol ini benar benar disusun dengan baik dan melihat kearifan lokal serta potensi daerah yang ada di Indonesia, khususnya Bali sehingga benar – benar dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,”harap Prof. Gelgel.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislatif H.Ibnu Multazam mengatakan, pihaknya sangat berhati – hati dalam penyusunan regulasi terkait minuman beralkohol agar jangan sampai mematikan sumber daya lokal dan menyuburkan impor.
“Masukan dari masyarakat serta stakeholder terkait sangat diperlukan dalam penyusunan regulasi ini sehingga dapat melindungi sumber daya lokal dan kehadiran regulasi ini nantinya dapat memberi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,”tandas Ibnu Multazam. (arn)








