
GIANYAR – Anggota DPRD Gianyar I Made Wardana menyayangkan adanya bangunan hotel yang melanggar kawasan suci Pura Subak Maluang di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Ubud. Bahkan, ia menilai instansi terkait kecolongan.
Seharusnya, kata Wardana, setelah izin dikeluarkan ada tim yang melakukan pemantauan di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran, baik di sengaja maupun sebaliknya.
“Jangan sampai Perda yang kami kawal selama ini justru jadi macan ompong di lapangan. Kalau melihat pelanggaran seperti ini, terkesan ada pembiaran. Semestinya ada pemantauan di lapangan,” tegas anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini, Rabu (8/12/2021).
Politisi asal Desa Belaga itu menduga masih ada sejumlah pembangunan yang melanggar Perda.
“Tak menutup kemungkinan di tempat lain juga ada pelanggaran. Jadi, yang melakukan pelanggaran agar segera diberikan sanksi tegas. Kita akan telusuri itu,”ungkapnya.
Sementara, Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar Ngakan Ketut Putra meminta Satpol PP Gianyar segera turun untuk menghentikan bangunan tambahan untuk lobi hotel mepet dengan kawasan suci tersebut. Begitu juga dengan instansi terkait harus melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan.
“Dengan diakui adanya pelanggaran, Satpol PP harus turun untuk stop bangunan itu. Jangan hanya wacana saja. Kalau sampai bangunan itu tetap berlanjut, cabut izinnya,” tegasnya. (jay)








