
TABANAN – jajaran Reskrim Polres Tabanan menciduk seorang mucikari prostitusi online dengan aplikasi michat Khomsatun Hasanah (KH) 33 tahun asal Lumajang Jawa Timur diciduk jajaran Polres Tabanan. Pelaku yang kos di Desa Delod Peken, Tabanan ini diciduk karena memperdagangkan anak dibawah umur sebagai pekerja seks komersial untuk melayani pelanggan di kamar kos. Pelaku mengaku telah beroperasi selama dua bulan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan warga, karena banyak pria keluar masuk di slah satu kos. Dari informasi tersebut diketahui ada transaksi prostitusi online melalui aplikasi michat.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan KH di kos dengan sejumlah barang bukti , Minggu 17 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WITA,” jelas Kapolres Ranefli, Kamis 28 Oktober 2021.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang perempuan salah satunya masih berusia 15 tahun meski badannya agak bongsor dipakai tersangka KH untuk membuka usaha prostitusi online dengan menawarkan mereka di aplikasi michat.
“Sudah banyak pelanggan, bahkan bisa sampai delapan kali sehari, itu dari pengakuan keduanya yang kami jadikan saksi,” sebut Kapolres Ranefli.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti seprey bersama dua sarung bantal, buku tabungan, atm, dua buah HP, buku catatan transaksi, kondom , dua lembar uang pecahan satu dollar, serta uang rupiah pecahan seratus ribu, lima puluh ribu dan lima ribu dengan totak Rp3.525.000.
“Dalam modus operasinya, tersangka KH membuat dua akun michat atas nama kedua saksi atau korban kemudian dijajakan secara online. Hasil transaksi esek-esek dikumpulkan dulu baru kemudian dibagikan kepada kedua korban,” jelas Kapolres didampingi Kasi Humas Iptu Nyoman Subagia .
Akibat perbuataannya KH telah ditetapkan sebegai tersangka dan ditahan dijerat dengan pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman paling lama sepuluh tahu serta pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun empat bulan dan denda lima belas ribu rupiah.
Ditanya awal kasus ini, sebelumnya KH yang sempat pulang ke Lumajang, Jawa Timur mengajak saudaranya yang masih dibawah umur dan satu rekannya SA (33) untuk bekerja di Bali dan dijanjikan diajak berjualan es. Namun setelah di Bali keduanya malah diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial online.
“Sebelumnya mereka beroperasi di Denpasar, namun karena sepi, akhirnya pindah ke Tabanan, sebelum akhirnya diciduk,” pungkas Kapolres.(jon)








