
GIANYAR – Bupati Gianyar Made Mahayastra angkat bicara menyikapi polemik di Desa Adat Jero Kuta, Pejeng, hingga keluarnya perarem menjatuhkan sanksi kanorayang terhadap dua orang krama yang diminta angkat kaki dari wilayah setempat.
Tak hanya itu, 160 kepala keluarga (KK) yang menempati 70 song tanah adat (sebelumnya 80 song tanah adat) ikut diganjar sanksi tidak mendapat layanan adat selama dua bulan. Sanksi itu berdasarkan hasil paruman yang digelar, Minggu 10 Oktober 2021 sore.
Bupati Mahayastra meminta kedua belah pihak menurunkan tensi untuk mencari jalan keluar permasalahan tersebut. “Tadi malam saya sudah turunkan tim agar kedua pihak menurunkan tensi. Akan susah mencari jalan keluar kalau masing-masing pihak mengklaim merasa benar,”kata Mahayastra yang ditemui usai sidang paripurna pembacaan pandangan umum fraksi di Sekretariat DPRD Gianyar, Senin 12 Oktober 2021.
Ia menegaskan, para pihak, baik dari kedua krama yang kena sanksi kanorayang, krama yang menolak sertifikasi tanah adat, prajuru, bendesa, dan perbekel, sudah beberapa kali menemuinya di Kantor Bupati. Namun, polemik masih saja terjadi.
“Waktu itu saya sampaikan bahwa tidak ada organisasi atau lembaga termasuk adat tanpa adanya permasalahan sehingga diharapkan diselesaikan secara jernih. Jangan selalu berpedamon pada ego atau pendapat masing-masing yang kadang memenuhi unsur kebenaran,”tegas pejabat asal Payangan, Gianyar ini.
“Dari desa adat berkeinginan melakukan pensertifikatan lahan, ada benarnya. Dari warga juga ada benarnya karena sosialisasi belum diterima secara pas. Yang menjadi permasalahan prosesnya berjalan dan sertifikatnya itu sudah keluar. Itu yang harus dicarikan solusi, jangan masuk ke hal-hal membuat permasalah menjadi besar,” imbuhnya.
Hanya, lanjut Mahayastra, dalam proses persetifikatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum hingga adanya penetapan tersangka. “Tentu hal itu membuat penyelesaian semakin rumit. Sebagai bupati, saya tidak akan putus asa dan tetap berupaya menyelesaikan permasalahannya,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Nyoman Parta meminta kepada Pemkab Gianyar dan aparat kepolisian untuk memberikan perlidungan kepada krama yang dikenakan sanksi kanorayang.
Terkait penetapan Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun sebagai tersangka, Nyoman Parta menilai proses pensertifikatan tanah cacat hukum. “Berati ada petunjuk awal bahwa proses pensertifkatan itu cacat hukum sehingga apa yang dilakukan oleh mereka yang keberatan tanah miliknnya dijadikan tanah PKD berati benar,” ujuarnya.
Karenanya, sanksi kanorayang terhadap dua orang krama dianggap tidak tepat. Parta melihat permasalahan tersebut sangat sederhana asalkan bendesa adat mau menyampaikan adanya kekeliruan pembuatan PTSL tanah PKD sampai memasukan tanah milik pribadi ke BPN dan dipastikan pihak BPN mau merubahnya. “Saya telah mempelajari kasus ini, saya memberikan dukungan kepada KK yang memperjuangkan hak-haknya. Saya mohon kepada pemerintah maupun pihak kepolisian agar memberikan perlindungan kepada mereka. Desa adat harus menghentikan cara-cara paruman ‘briuk siyu’ dalam mengambil keputusan,” tandasnya.
Berkas Bendesa Adat Dinyatakan Lengkap
Bendesa Adat Jro Kuta, Pejeng, Cokorda Gede Putra Pemayun ditetapkan tersangka terkait dugaan pemalsuan isi surat permohonan persertifikatan lahan.
Kasi Intel Kejari Gianyar I Gede Arcana menyebut berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Hanya, kepolisian belum melakukan pelimpahan tahap II. “Per 27 Agustus 2021 berkas dinyatakan P21 dan kami masih menunggu pelimpahan dari kepolisian,”ujarnya didampingi Kasi Pidum, I Wayan Sukardiasa. (jay)








