BadungTerkini

Restoran dan Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam, Ini Kata Kadiskominfo Badung

BADUNG – Restoran dan kafe kini diperkenankan buka hingga jam 12 malam. Hal tersebut sesuai Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang dikeluarkan 20 September 2021.

Dalam Diktum KELIMA f.3). restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut: a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat; b) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); c) satu meja maksimal 2 (dua) orang; d) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan e) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra yang dikonfirmasi mengatakan, secara teknis Instruksi Mendagri tersebut sudah mulai berlaku. “Tapi secara administrasi, biasanya ada surat edaran dari Gubernur Bali untuk arahan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa 21 September 2021.

Hal senada juga disampaikan Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara. “Kaitan dengan poin berikutnya, yaitu poin 4) yang menyebutkan pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh pemerintah daerah. Jadi, saat ini kami sedang mencoba berkoordinasi dengan Satgas Provinsi Bali,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 17 Pelaku Pencurian beraksi di Wilayah Badung

Terpisah, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Made Rentin menegaskan, ketentuan yang belum diatur melalui SE Gubernur Bali, maka mengacu pada Inmendagri. Salah satunya berkaitan dengan jam operasional restoran dan kafe yang memang buka pada malam hari. “Belum diatur saja sudah dilakukan, coba cek di lapangan. Sekarang sudah diatur dalam Inmendagri, bahkan dilonggarkan sampai jam 12 malam,” ungkapnya. (adi)

Back to top button