
GIANYAR – Sengketa lahan desa adat di Desa Pakudui, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, yang berakhir damai akhir tahun 2020 kembali mencuat hingga sempat diwarnai ketegangan saat petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) hendak melakukan pengukuran tanah, Kamis 19 Agustus 2021.
Pengukuran tanah dilaksanakan atas permohonan warga Pakudui Kawan. Hanya, warga Pakudui Kangin yang tidak mengetahui adanya kegiatan itu merasa keberatan. Meskipun sebelumnya pada proses eksekusi berdamai, tapi pengelolaan lahan tersebut dinilai belum ada kejelasan.
“Kami tadi sedang mendampingi petugas BPN untuk melakukan pengukuran. Tiba-tiba, warga Pakudui Kangin datang dan melarang. Kami sempat adu mulut dan mereka akhirnya pergi dan mengaku akan melapor. Yang jelas, kami hanya ingin mensertifikasi lahan adat ini,” ujar Kelian Pakudui Kawan, I Wayan Puaka.
Sementara itu, puluhan warga Pakudui Kangin diketahui mandatangi Kantor Bupati Gianyar. Mereka diterima oleh ketua tim perdamaian, Dewa Alit Mudiarta dan tim ahli bupati, AA Santoso yang juga sebagai tim mediator sengketa Pakudui.
Dewa Mudiarta menyampaikan, Bupati Made Mahayastra sudah berusaha menjembatani kasus sengketan lahan yang berlangsung puluhan tahun ini hingga akhirnya eksekusi damai pada Desember 2020.
Hanya, ada beberapa hal yang belum tuntas dan membutuhkan pertemuan lanjutan mengenai pengelolaan lahan adat yang sebelumnya disengketakan. “Bapak Bupati sedang menghadiri sidang dan perwakilan kedua belah pihak rencana dipertemukan untuk membahas pengelolaan lahan ini, Senin (23 Agustus 2021). Intinya, lahan ini adalah milik Desa Adat Pakudui yang terdiri dari dua Banjar Adat yakni Pakudui Kawan dan Pakudui Kangin,” jelasnya.
Mudiarta berharap warga saling menjaga situasi tetap kondusif dengan harapan eksekusi damai yang telah disepakati tidak ternoda. Apalagi, dari sejumlah kesepakatan sudah mulai dilaksanakan dan sedang berproses. “Dalam pertemuan dengan bupati Senin nanti, kami berharap tidak ada lagi riak-riak,” harapnya.
Sejumlah kesepakatan telah dijalankan dan diterima oleh kedua pihak. Mulai dari pengelolaan parhyangan, pawongan dan palemahan. Hanya yang belum menemukan titik terang saat ini adalah pengelolaan aset desa adat. “Nanti perwakilan warga, baik dari Pakudui Kawan dan Kangin akan akan dipanggil bupati,” ujarnya.
Tim perdamaian juga telah bersurat ke BPN agar menunda pelaksanaan pensertifikatan tanah duwe tersebut. (jay)








