
GIANYAR – Nilai-nilai hukum berdasarkan undang-undang menjadi poin utama dalam pengambilan keputusan persidangan. Namun, aspek kepatutan, kepantasan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat juga tidak boleh dikesampingkan.
Itu menjadi pedoman prinsip Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo. Dalam memutus perkara, ia selalu merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, seorang hakim harus memperhatikan nilai-nilai hukum, kepatutan, kepantasan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. ” Masyarakat awam sekalipun tidak paham hukum, tapi mereka mempunyai kepantasan, kepatutan atau akal sehat. Nah, salah satu tugas hakim adalah menjaga akal sehat di masyarakat, “kata hakim yang juga menjabat Humas PN Gianyar ini, Jumat 25 Juni 2021.
Wawan mencontohkan kasus seorang kakek pensiunan guru yang merawat landak dari dua ekor kemudian berkembang biak menjadi tujuh ekor di rumahnya di Desa Sidan, Gianyar. Karena merawat satwa dilindungi, jaksa menuntut 4 bulan penjara pada 2018. Majelis hakim PN Gianyar yang saat itu diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Astrid Anugrah, menjatuhkan hukuman percobaan selama enam bulan.” Waktu itu nasib enam ekor landak setelah diserahkan ke BKSDA justru mati, hanya tersisa satu. Akhirnya kita putus hukuman percobaan selama enam bulan,”kenangnya.
Tidak hanya menekankan aspek kepatutan, kepantasan dan keadilan. Selama bertugas di PN Gianyar, Wawan juga kerap kali menonjolkan sisi humanis. Seperti saat membayarkan denda lima terdakwa penjual arak yang terjerat kasus tindak pidana ringan (tipiring) pada 2020. Rasa empati ini ditunjukan karena terdakwa merupakan korban PHK dampak pandemi Covid-19 sehinga terpaksa berjualan arak.
Selama enam tahun satu bulan bertugas di PN Gianyar, hakim asal Banyuwangi ini juga banyak menangani kasus menonjol. Seperti pembunuhan di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, melibatkan pentolan ormas. Kala itu, ia bersama Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menjatuhkan hukuman beberapa tahun penjara kepada para terdakwa dalam persidangan yang berlangsung tahun 2017.
Selain itu, Wawan Edi Prastiyo juga menangani kasus pembunuhan terhadap tiga anak kandung, yang dilakukan oleh Ni Luh Putu Septyan Parmadani. Atas aksinya tersebut, terdakwa yang dulunya sebagai guru sekolah dasar ini dihukum 4,5 tahun penjara.
Kasus menonjol lainya, Wawan Edi Prastiyo turun serta dalam upaya perdamaian kasus sengketa lahan di Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang. Kasus ini sudah berlarut selama belasan tahun, meski sudah mendapat putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung, namun dua pihak yang berseteru juga belum berdamai. Namun setelah mendapat penanganan dari stake holder terkait (Pemda Gianyar dan Polres Gianyar), akhirnya polemik ini terselesaikan pada akhir tahun 2020 lalu, para pihak yang sebelumnya berseteru, akhirnya sepakat untuk kembali bersatu dan eksekusi secara damai dapat terlaksana.
Kini, Wawan Edi Prastiyo akan menjalankan tugas di PN Singaraja sesuai surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1344/DJU/SK/KP04.5/5/2021 tanggal 4 Mei 2021. “Akhir Juni ini sudah bertugas di PN Singaraja karena selambat-lambatnya 1 bulan setelah terima SK sudah harus menjalankan tugas di tempat tugas yang baru. Sedangkan SK sudah diterima sejak tanggal 7 Juni 2021,” ujarnya.
Bapak dua anak ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah mendukungnya selama bertugas di PN Gianyar. Dalam menjalankan tugas sebagai juru bicara PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo dikenal sebagai sosok yang dekat dengan awak media. Bahkan, disela rutinitas sidang, ia selalu menyempatkan waktu untuk menyapa dan berbincang-bincang santai dengan para jurnalis. (jay)








