
KLUNGKUNG- I Putu Ryan Setiawan (21) harus berurusan dengan Polres Klungkung. Pemuda asal Banjar Jelantik Koribatu, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung ini diamankan karena diduga pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, menyampaikan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya, Senin 7 Juni 2021.
“Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan menyimpan HP tersebut di bawah pohon, di Jalan Sedap Malam, Klungkung,” ungkap Ario Seno Wimoko, Selasa 8 Juni 2021.

Pelaku merupakan teman dari Kadek Nopia Ariani (31) yang menjadi korban dalam kasus ini.
Peristiwa ini bermula, Minggu 6 Juni 2021, korban mengadakan perayaan ulang tahunnya di warung angkringan miliknya di Jalan Kenyeri IX No 2 Banjar Jelantik, Desa Tojan.
Ryan Setiawan sempat meminjam handpone (HP) jenis Vivo V15 Pro milik korban. Setelah pukul 01.30 wita Ryan Setiawan mengembalikan HP tersebut kepada korban.
Kemudian korban menaruh HP tersebut di meja warung angkringan. Korban kemudian pergi mengantar temannya pulang ke Sampalan. Setelah balik dari Sampalan dan tiba di warung angkringan HP nya tersebut sudah tidak ada. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Kini Ryan diamankan di Polres Klungkung. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP. (yan)








