
KLUNGKUNG- Pengungkapan dugaan penggelapan dana LPD Desa Adat Dawan Kelod, Kecamatan Dawan bergulir cepat di tangan penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung, paska pengaduan sejumlah nasabah LPD.
Penyidik sudah menetapkan Ketua LPD Desa Adat Dawan Kelod Ni Komang Wirianti sebagai tersangka. Bahkan wanita ini sudah menghuni ruang tahanan Polsek Dawan. Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko mengungkapkan, Ketua LPD Dawan Kelod telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 25 Mei 2021 lalu. Sehari setelah enam warga yang merupakan nasabah LPD Dawan Kelod melapor ke Polres Klungkung.
“Tersangka terhitung Selasa 25 Mei, sudah dilakukan penahanan,” ujar AKP Ario Seno Wimoko, Kamis 27 Mei 2021. Kata Ario Seno, dalam rangka mengumpulkan bukti tambahan, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan kantor LPD Desa Adat Dawan. Ada sejumlah berkas dan satu unit komputer disita oleh penyidik. “Kalau uang, tidak ada uang disana. Rumahnya belum kami geledah,” tandas perwira pertama ini.
Menurutnya, penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, belum ada mengarah pada tersangka lain. Terduga pelaku Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti disangkakan pasal 374 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.
Ario Seno menambahkan, tersangka mengakui menggunakan uang nasabah untuk keperluan pribadi tersangka sehari-hari. Yang diakui tersangka, ia mengambil uang LPD sebesar Rp 400 juta lebih. “Yang diakui 400 jutaan. Sisanya masih banyak, makanya kita usut,” imbuhnya. .
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok masyarakat melapor ke Polres Klingkung, terkait dugaan penyelewengan uang nasabah di LPD Dawan Kelod. Para pelapor sejak bulan Pebruari 2021 lalu, tidak bisa menarik uang tabungan mereka di LPD Dawan Kelod, sehingga masyakat merasa sangat dirugikan.
Sementara Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti beralasan jika LPD yang ia kelola terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran. Buntutnya, LPD tidak siap dengan dana dan tidak mampu mengembalikan dana nasabah. Ia juga mengakui, hasil audit Lembaga Pembardaaan LPD (LP LPD) menemukan ada selisih dana mencapai Rp 12 miliar lebih.
Wirianti menyatakan siap bertanggung jawab atas dana nasabah. Bahkan ia sudah membuat surat penrnyataan mengembalikan dana nasabah Rp 1 miliar dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat bulan, persisnya hingga tangal 18 September 2021. Sisanya Rp 11.912.330.745 akaa diatur lebih lanjut setelah uang Rp 1 miliar dikembalikan. (yan)








