
BULELENG – Adanya beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia yang kembali menerapkan kebijakan ‘lock down’ untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, disikapi serius jajaran Imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Tak hanya pengetatan dan pembatasan penerbitan visa dan administrasi keimigrasian lainnya, Kantor Imigrasi yang memiliki wilayah kerja Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem ini juga membackup Satgas-PP Covid-19 dalam penindakan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
“Prokes harus dilakukan semua pihak dengan disiplin, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Provinsi Bali, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 10 Tahun 2021,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa, Kamis, 20 Mei 2021 usai mengikuti apel virtual Hari Kebangkitan Nasional tahun 2021.
Nanang menandaskan, pembatasan penerbitan administrasi keimigrasian seperti visa bagi WNI yang akan ke luar negeri, dilakukan karena ada pemberlakuan ‘lock down’ pada sejumlah negara.
“Penerbitan administrasi keimigrasian dilakukan secara terbatas, dengan menerapkan prokes dan memperhatikan negara tujuan. Semua kita lakukan sesuai sistem operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” tegasnya.
Untuk penindakan terhadap WNA pelanggar prokes, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, melalui Timpora siap membackup Satgas-PP Covid-19.
“Mengacu Pergub Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sanksi denda bagi WNA yang melanggar prokes tidak lagi Rp. 100 ribu, tapi denda Rp 1 Juta,” jelasnya.
Jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, langsung bisa di deportasi.
“Sanksi tegas dilakukan karena keselamatan rakyat yang utama. Sampai saat ini belum, tindakan deportasi WNA Pelanggar Prokses dilakukan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19,” pungkasnya.(kar)








