
KARANGASEM – Pihak ASDP Pangdabai, Karangasem, menghentikan sementara penjualan tiket penumpang menyusul adanya larangan mudik Lebaran oleh pemerintah pusat guna menekan penyebaran Covid-19.
Manager Usaha ASDP Padangbai Junaedi mengatakan, peniadaan penjualan tiket penumpang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021, terkecuali TNI/Polri, petugas Medis, dan ASN yang sedang melaksanakan tugas.
Pengendalian transportasi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan. “Ada pengecualian pengendalian transportasi bagi kapal-kapal untuk kebutuhan khusus dan kriteria tertentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,”ujarnya, Kamis 22 April 2021.
Terpisah, Bupati Karangasem I Gede Dana mendukung penuh kebijakan tersebut. “Kami sangat setuju, tapi untuk hal sifatnya emergency tetap diberikan prioritas. Itu bagus karena pemerintah pusat tegas melarang mudik kecuali bagi mereka yang membawa surat. Jika TNI/Polri, PNS, harus mendapat persetujuan dari atasannya. Bagi masyarakat umum minimal dari perbekel,”ujarnya.(ami)








