
KLUNGKUNG- Lengan kiri Komang Murtika(44) mengucurkan darah segar setelah terkena sabetan pisau belati. Tidak saja lengannya, paha kanan dan jari tangan kanan, pria asal Banjar Bungaya Desa Akah,Kecamatan Klungkung ini juga mengalami luka akibat terkena sabetan belati.
Pelakunya adalah Kadek Murdana alias Klemor (37) asal Banjar Gede Desa Akah, Klungkung. Murdana sudah ditahan di Polres Klungkung. Meskipun penuh luka dan menjadi korban penganiayaan, Komang Murtika juga berstatus tersangka karena sempat melakukan pemukulan dan menabrak Kadek Murdana.
Hanya saja Murtika tidak ditahan oleh penyidik. “Keduanya statusnya sama-sama jadi tersangka. Yang membawa pisau (Murdana) sudah ditahan karena memenuhi unsur-unsur penahanan, membawa sejam, menggunakan dan melukai. Sedangkan satu tersangka lagi, belum memenuhi unsur-unsur penahanan,” tandas Kapolsek Klungkung Kompol Gusti Made Sudiana, Senin 12 April 2021.
Perwira melati satu ini mengatakan Murdana dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Sedangkan Murtika dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Peristiwa yang terjadi Sabtu 10 April 2021pukul 23.00 Wita itu, diduga dipicu isu selingkuh, istri Murdana dengan Ketut Sagitariawan, adik dari Komang Murtika. Murdana sempat mendatangi rumah Sagitariawan di Banjar Gede Desa Akah mencari Sagitariawan. Sebaliknya Komang Murtika tidak terima adiknya dibilang selingkuh. Saat Murdana mencari Sagitariawan, Murtika ketika itu berada di Desa Gelgel. Ia diminta pulang oleh keluarganya. Murtika pun bergegas pulang berbekal emosi, langsung mencari Murdana. Begitu ketemu, murtika langsung menabrak dan menempeleng Murdana.
Kejadian itu berbuntut perkelahian antara Murdana dengan Murtika. Hingga Murtika mengalami luka kena sabetan pisau belati. (yan)








