
BULELENG – Peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana sewa rumah dinas atau ‘rumdisgate’ Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Buleleng tak hanya membuat, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengembalikan dana sewa Rumdis Sekda tahun 2014-2020 sebesar Rp 924 Juta ke Kas Daerah. Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, Wabup Buleleng I Nyoman Sutjidra juga telah mengembalikan dana sewa rumdis ke Kas Daerah senilai Rp 1 Miliar lebih.
“Karena ada masalah pada sewa rumah itu, dengan niat baik, enam bulan lalu sekitar Bulan Oktober 2020, saya kembalikan dana sewa rumdis senilai Rp 1 Miliar lebih ke Kas Daerah,” ungkap Wabup Buleleng I Nyoman Sutjidra, Senin, 22 Maret 2021 usai penanaman pohon di Bendung Tamblang.
Sutjidra mengaku tidak lagi menerima sewa rumdis sejak Oktober 2020 menegaskan, pengembalian dana sewa rumdis dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun. Semua dilakukan berdasarkan kesadaran sendiri, setelah mendiskusikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Kejati Bali terkait dugaan penyimpangan pada kegiatan sewa rumdis Wabup dan Sekda Kabupaten Buleleng tahun 2014-2020.
“Tidak ada tekanan dari pihak manapun, semua saya lakukan setelah hasil pemeriksaan tim kejati, saya diskusikan dan konfirmasi ke bagian umum setda Buleleng, inspektorat dan bagian hukum. Keputusannya, supaya tidak ada masalah ya dengan niat baik, kami kembalikan dana sewa rumdis,” tegasnya.
Sutjidra juga berikhtiar, kasus rumdis sebagai pelajaran ngabdi di Buleleng.
“Saya sudah siap, kalau mengabdi siap ngayah, siap layah dan siap mayah,” ujarnya.
Dengan adanya kasus hukum pada kegiatan rumdis ini, Sutjidra berharap adanya peningkatan pemahaman terhadap aturan dan regulasi sehingga tidak terjadi lagi dikemudian hari.
“Saya juga harus banyak belajar dan lebih teliti dalam membaca aturan dan regulasi, sehingga kedepan tidak terjadi lagi kasus yang sama,” tandas Sutjidra meyakinkan. (kar)








