
BULELENG – Menghindari ‘Overstaying’ atau penahanan tahanan yang seharusnya sudah dibebaskan karena tidak ada dasar untuk menahan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, melakukan penadatangan Memorandum of Understanding (MOU) dengan aparat penegak hukum di Buleleng. Ini dilakukan sebagai upaya perbaikan sistem registrasi tahanan, untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak asasi manusia akibat overstaying.
“MoU ini dibuat sebagai bentuk penyamaan persepsi antara APH terhadap tata laksana sistem peradilan pidana, untuk mewujudkan ‘zero overstaying’ di Lapas Kelas IIB Singaraja,” ungkap Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini, Senin, 22 Maret 2021 usai menandatanganan MoU dan pemusnahan barang bukti di Halaman Manalagi – Singaraja.
Mut Zaini menegaskan, penandatanganan MoU yang dihadiri Kapolres Buleleng, Kasdim 1609/Buleleng serta utusan dari Kejari Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Imigrasi Kelas II Singaraja dan BNNK Kabupaten Buleleng ini juga dilakukan untuk memenuhi keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM).
“Termasuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum, sehingga Lapas Kelas IIB Singaraja sepakat dengan APH lainnya untuk membuat perjanjian kerjasama ini,” jelasnya.
Overstaying, kerap terjadi karena masa penahanan lewat dan belum ada perpanjangan atau surat penahanan berikutnya.
“Atau, narapidana punya perkara lain dan masa pidana sebelumnya sudah habis, namun belum ada surat penahanan untuk perkara yang lain,” pungkasnya. (kar)








