TABANAN – I Gede Putu Ganti Yasa (31) asal banjar Babakan, Nyitdah, Kediri, Tabanan ditahan karena dugaan penipuan dan penggelapan mobil di wilayah Kecamatan Kediri. Kini kembali dilaporkan atas dugaan penipuan dan gelapkan sepeda motor milik Ni Ketut Sukartini (64) asal Jalan Rajawali Gang I/3 Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan ke Polsek Kota Tabanan.
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Subagia menjelaskan, pelaporan tersangka Ganti Yasa dilakukan Korban Sukartini setelah tersangka telah menggelapkan sepeda motor Honda Vario Nopol DK 3905 GAH miliknya.
“Kasusnya terjadi Rabu 29 Desember 2020, dilaporkan Senin 1 Februari 2021,” jelas IPTU Subagia, Jumat, 12 Februari 2021.
Dijelaskan, kasus penipauan dna penggelapan berawal Rabu 29 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WITA, tersangak datang ke rumah korban yang memang sudah saling kenal. Pelaku datang ke rumah korban meminjam motor dengan alasan mau mengambil barang. “Buk Silih kejep sepeda motor anggo nyemak barang” (Buk pinjam sebentar sepeda motor untuk mengambil barang). Karena korban kenal dengan pelaku dan tidak ada pikiran negatif kemudian menyerahkan dan memberikan sepeda motor honda Vario 125 Nopol DK 3905 GAH miliknya.
“Namun sampai sore tersangka tidak mengembalikan motor korban dan HPnya tidak bisa dihubungi karena tidak aktif, sehingga korban melapor karena mengalami kerugian Rp 8 Juta,” jelas IPTU Subagia.
Ditambahkan, kasus ini ditangani Sat Reskrim Polres Tabana termasuk kasus penggelapan mobil di Kediri. (jon)