
KARANGASEM – Kristen Antoinette Gray bersama pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander mengemasi barang dari Villa Palm Terrace di Dusun Abang Kelod, Kecamatan Abang, Karangasem, Rabu (20/1/2021). Keduanya dideportasi pihak Imigrasi karena membuat heboh warganet lewat cuitannya di akun Twitter @kristentootie yang mengajak WNA pindah ke Bali saat pandemi Covid-19.
Kristen Gray dan Michelle Alexander yang merupakan warga Amerika Serikat diketahui lima bulan tinggal di Villa Palm Terrace. Keduanya menempati salah satu kamar. “Mereka selama disini berkelakuan baik, cuma jarang keluar kamar,”kata seorang pegawai villa.
Dalam pengawasan pihak Imigrasi, kedua bule tersebut didampingi empat orang pengacaranya berangkat dari Villa menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Jadwal penerbangannya pukul 20.55 WITA transit Jakarta kemudian ke Los Angeles,” ungkap pengacara Sarah Kanesa.
“Klien kami menghormati dan menghargai apapun keputusan dari pemerintah, tapi ia merasa sedih karena harus pergi dengan cara seperti ini,” ujarnya. (Ami)








