
TABANAN – Fakta baru terungkap terkait kasus pencabulan yang dilakukan I Putu Adi Pratama Putra alias Doni (20) warga Banjar Punggang, Desa Jelijih Punggang, Pupuan, Tabanan , Bali. Ternyata Doni seorang residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu dan baru keluar dari LP Tabanan Juli 2020 setelah menjalani hukuman 15 bulan dari 18 bulan seharusnya.
Kapolsek Pupuan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan ketika merilis kasus ini di Mapolsek Pupuan, Kamis (3/12/2020) menjelaskan, kalau tersangka Doni merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Kediri beberapa tahun lalu. tersangka juga melakukan aksi yang sama meremas dada korbannya. Akibat perbuatannya Tersangka divonis 18 Bulan penjara, namun baru menjalani 15 bulan bebas karena program asimilasi.
“Seharusnya tersangka baru bebas bulan Oktober, karena masuk program asimilasi, keluar lebih cepat,” jelasnya.
Terkait motif tersangka melakukan aksi pencabulan dan percobaan perkosaan, AKP Agus Wicaksana menjelaskan kalau sebelum kejadian tersangka minum arak bersama temannya. Setelah itu dia melakukan aksi pencabulan tersebut dengan menyasar perempuan yang hendak pergi atau pulang dari pasar.
“Kalau kelainan psikis karena mengulang hal serupa, tidak kelihatan, tersangka biasa-biasa saja,” jelasnya.
Dijelaskan , korban beraksi selama 45 menit di empat TKP mulai pukul 03.45 sampai 04.30 WITA mulai dari Desa Pujungan, Batungsel sampai Kebon padangan, Senin tanggal 30 November 2020 lalu.
“Tersangka melakukan aksi diduga karena pengaruh minuman keras,” sebutnya .
Perihal pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban serta video viral di media social ada kasus percobaan pemerkosaan yang terekam CCTV SPBU di Batungsel. Dari keterangan saksi dan korban, tersangka membawa motor NMAX warna merah.
“Berdasarkan itu. kami memastikan tersangka adalah Doni dan langsung kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 JO 53 KUHP atau 351 ayat (1) JO 65 KUHP. Tersangka dijerat pasal berlapis, selain karena upaya percobaan perkosaan, juga melakukan penganiayaan terhadap korbannya. Korban dipukul di bagian muka beberapa kali.
“Tersangka terancam 12 tahun penjara,” tegasnya. (jon)








