
Tampak suasana saat penanaman pohon serangkaian HUT ke-60 Jasa Raharja, di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
BADUNG – Tahun 2020 ini Jasa Raharja telah memasuki usia yang ke-60. Di usia yang ke-60 tahun ini, Jasa Raharja terus berupaya tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia maupun luka-luka. Dari sisi pelayanan, setiap tahun tetap melakukan interospeksi. Adapun klaim yang diberikan kepada korban kecelakaan lalulintas berdasarkan pada sistem asas domisili. Sistem asas domisili yang dimaksud adalah misalnya ada warga Bali mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia di Kalimantan, Jawa maupun Sumatera atau provinsi lainnya, pihak Jasa Raharja akan tetap menyerahkan klaim asuransi kematiannya kepada ahli waris di Bali. Penyerahan klaim saat ini dipermudah melalui transfer ke rekening ahli waris.
“Penyerahan klaim kepada ahli waris korban kecelakaan kami bekerja sama dengan Disdukcapil terkait data-data korban dan ahli waris,” ungkap Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Cabang Bali, Lalu Saripudin saat penanaman pohon di Pantai Pererenan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Jumat (27/11/2020).
Saat masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dari sisi pelayanan tidak ada masalah yang signifikan. Dimana yang awalnya pelayanan dilakukan di kantor cabang, namun sejak Covid-19 menyebar di Bali dilakukan dengan jemput bola maupun melalui telepon dan WhatsApp.
“Melalui sistem transfer langsung ke rekening ahli waris maka kita tidak akan mungkin salah di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama pada pemberian santunan,” kata Saripudin.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa kasus kecelakaan lalulintas di masa pandemi mengalami penurunan. Pasalnya, masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah maupun bepergian. Sehingga jumlah klaim pada tahun ini mengalami penurunan 30% dibandingkan periode tahun sebelumnya.
“Selain penyerahan klaim menurun, pendapatan premi asuransi kecelakaan lalulintas tahun ini juga menurun signifikan hampir 40%. Kondisi ini kami maklumi karena pergerakan orang juga berkurang” ungkap Saripudin.
Dijelaskan pada periode Januari-Oktober 2019 klaim yang diserahkan Jasa Raharja Cabang Bali sebesar Rp 42 miliar diantaranya sebesar Rp 16 miliar untuk korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris dan Rp 36 miliar biaya perawatan di rumah sakit untuk korban kecelakaan yang mengalami luka-luka.
Sedangkan santunan pada periode yang sama tahun 2020 ini sebesar Rp 33,5 miliar dengan rincian Rp 21 miliar korban luka-luka dan Rp 12,5 miliar untuk yang meninggal dunia, jelas Saripudin.
Ditambahkan Saripudin terkait kegiatan penanaman pohon tahun ini adalah serangkaian HUT ke-60 Jasa Raharja dan serentak dilakukan di seluruh Indonesia yakni di 29 kantor cabang. Untuk di Bali Pantai Pererenan yang dipilih, karena merupakan salah satu destinasi yang dikunjungi wisatawan, ujarnya.(pur)








