
TABANAN – Sungguh bejat kelakuan M Safari Purnomo (36) asal jalan Debes, Deldo Peken, Tabanan. Sebagai ayah kandung tega mencabuli anaknya JAD (15) selama delapan tahun sejak berumur tujuh tahun. Aksi bejat tersangka berakhir setelah korban melapor ke Polres Tabanan setelah aksi terakhir tersangka di sebuah hotel di kota Tabanan, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 18.00 WITA lalu.
Kasubag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Subagia menjelaskan, berdasarkan laporna korban, kasus pencabulan terjadi pertam kali di tahun 2012 , namun korban lupa tanggal dan bulannya. Saat itu korban baru berumur 7 tahun. Saat itu ketika korban hanya sendiri di kos-an, sementara ibu tirinya bersama dua adiknya diajak berjualan di sebuah rumah sakit di Tabanan. Tersangka memaksa anakanya berhubungan badan. Korban kemudian dianacam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu tirinya.
Setelah kejadian tersebut, korban sering dipaksa tersangka untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi. Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti tersangka.
Sampai akhirnya, Senin (27/7/31) sekitar pukul 18.00 WITA, korban diajak tersangka kes ebuah hotel di kota Tabanan. Tersangka memesan kamar dan korban diajak masuk ke kamar yang telah dipesan dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Sekira pkl 19.30 WITA korban melarikan diri dari hotel , saat tersangka sedang tertidur. Kemudian korban lari menuju kesebuah rumah kos di Jalan MT. Haryono Tabanan untuk bersembunyi. Pemil;lik kos-kosan terkejut dengan kedatangan korban apalagi sambal menanggis . kemudian korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada pemilik rumah kos. “Atas saran pemilik rumah kos, akhirnya korban melaporkan ke Polres Tabanan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit IV bersama penyidik PPA melakukan penyelidikan di hotel dan didapatkan bukti pemesanan kamar atas nama tersangka. Dari hasil visum sementara didapat bukti permulaan, telah terjadi persetubuhan terhadap korban. “Berdasarkan hal tersebut , petugas Reskrim Polres Tabanan melakukan pencarian keberadaan tersangka yang sempat bersembunyi,” ucap mantan Kasubsektor Tanah Lot ini.
Pada Kamis (30 /7/2020) sekitar pukul 21.30 WITA, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Angantaka, Badung. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengancam akan memukul apabila korban menolak,” jelasnya lagi.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. “Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” pungkasnya. (jon)








