
GIANYAR – Bantuan langsung tunai (BLT) tahap II di Kabupaten Gianyar masih dalam penyusunan juknis. Hanya, nilainya berkurang Rp 300 ribu dari penyaluran tahap pertama.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar Dewa Ngakan Ngurah Adi, Minggu (21/6/2020). Ia menjelaskan, Permendes sebagai dasar hukum penyaluran BLT tahap II baru diterima 17 Juni 2020 sehingga masih dalam proses penyusunan juknis. “Baru kemarin kita terima dan sekarang sedang disusun Juknisnya untuk pencairan bulan Juli, Agustus dan September,”jelasnya.
Sementara, penerima manfaat BLT dana desa tahap dua masih mengacu data tahap pertama. Namun, dalam Permendes disebutkan penerima bisa dirubah melalui musyawarah dusun dan musyawaras desa khusus. “Pergantian penerima bantuan yang diputuskan melalui musdes harus melewati berbagai pertimbangan di ranah kepala dusun. Misalnya, dulu penerima tidak bekerja dan setelah tiga bulan bekerja kembali dan lain sebagainya,”tegasnya.
Disinggung antisipasi agar tidak terulang kekacauan penerima BLT seperti tahap pertama, Dewa Adi enggan berkomentar.
Sekadar mengingatkan, penyaluran BLT dan BST di Gianyar sempat salah sasaran dan penerimanya diminta mengembalikan. Tak tangung-tanggung kalkulasinya mencapai ratusan juta rupiah. BLT tahap pertama disalurkan kepada 9.337 KK di 62 desa. Namun, 560 KK dari 45 desa ternyata juga mendapat BST dan total yang dikembalikan Rp 336 Juta. ( jay)