BADUNG – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani tegaskan bahwa sanksi Pidana akan tetap diberlakukan apabila dalam proses pungut hitung ada pihak yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Ariyani menjelaskan, kendati hanya satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali tidak memenuhi syarat untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), namun sanksi Pidana tetap berlaku kepada pihak yang mencoblos lebih dari satu kali apabila terbukti.
“Syarat untuk PSU di Pilkada berbeda dengan Pemilu, di Pilkada harus ada dua orang atau lebih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, namun tidak serta merta sanksi pidananya juga lantas hilang, jika terbukti maka akan tetap dikenakan pidana,” jelas Ariyani dihadapan jajaran KPU se-Bali, Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, lanjut Ariyani, Regulasi untuk pungut hitung ada beberapa pembeda, dimana jika pemilu seorang mencoblos lebih dari satu kali mengakibatkan PSU, namun di Pilkada bunyinya lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada tps yang sama atau TPS yang berdeda.
“Artinya syarat terjadinya PSU harus ada minimal dua orang yg mencoblos lebih dari satu kali,” tegasnya.
Di sesi diskusi, salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menanyakan terkait sudut pandang Bawaslu apabila nantinya ada pemilih yang tidak bisa datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya meminta difasilitasi di rumah.
“Jika ada pemilih sakit dan minta mencoblos di rumah, bagaimana Bawaslu memandang itu?,”
Menanggapi pertanyaan itu, Ariyani mengatakan bahwa pemilih yang sakit dan kondisinya tidak memungkinkan untuk datang ke TPS, bisa didatangi kerumah, namun tentu dengan prosedur pengawasan oleh Pengawas TPS (PTPS) dan saksi dari kedua pasangan calon.
“Pemilih yang sakit dan sedang bedrest dapat didatangi, setelah jam 12, dan itu juga harus bersama jajaran kami PTPS dan saksi dari masing – masing paslon,” pungkas Ariyani.(arn/jon)