KARANGASEM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem meringkus dua residivis yang salah seorang di antaranya merupakan bandar narkotika.
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta membeberkan kedua tersangka berinisial IKAS dan S.
“Tersangka S merupakan seorang bandar dan IKAS pengedar. Penangkapan keduanya di lokasi berbeda, yakni di depan Pura Sukahat, Sidemen, dan Kecicang, Bebandem,” ungkap AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi ke awak media, Senin (23/9/2024).
Dari IKAS, disita empat paket sabu seberat 1,15 gram. Sedangkan S dengan barang bukti 25 paket sabu seberat 7,56 gram.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket sabu seberat 8,71 gram,” tegas mantan Kasat Reskrim Polresta Denpasar ini.
Kedua tersangka mengaku mendapat pasokan narkoba dari seseorang di wilayah Denpasar.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap bandar besarnya,” tegas Kapolres. (wat)