
BULELENG – Tim khusus Bhayangkara Goak Polres Buleleng (Timsus Raga Poleng) membekuk 3 orang terduga pelaku kejahatan narkoba.
Selain membekuk terduga pekaku berinisial HR (48) beralamat Banjar Dinas Kauh Luan Desa Jagararaga Kecamatan Sawan, BY (29) beralamat Banjar Dinas Alasarum Desa Bungkulan Kecamatan Sawan dan HI (32) beralamat Banjar Dinas Munduk Desa Anturan Kecamatan Buleleng, Timsus Raga Poleng juga menyita kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan total berat 50,10 gram bruto sebagai barang bukti.
“Hari ini, sesuai dengan komitmen dalam memerangi narkoba, kita mereliese penangkapan tiga orang pelaku kejahatan narkoba oleh Timsus Raga Poleng,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (22/4/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita Bawa memaparkan penangkapan pertama pada hari Selasa (9/4) sekira pukul 14.20 Wita, diamankan terduga pelaku berinisial HR (48) di Banjar Dinas Kauh Luan Desa Jagaraga Kecamatan Sawan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika diduga jenis sabu dengan berat 1,70 gram bruto dan sebuah bong yang digunakan sebagai alat isap sabu sebagai barang bukti,” jelasnya.
Kemudian yang kedua, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di Desa Sudaji.
“Pada hari Minggu (14/4) diamankan terduga pelaku berinisial BY (29) di Banjar Dinas Alasarum Desa Bungkulan Kecamatan Sawan berikut barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis baru dengan total berat 50,10 gram bruto sebagai barang bukti,” terangnya.
Pengungkapan kasus yang ketiga, lanjut Kapolres Widwan, dilakukan Timsus Raga Poleng pada hari Rabu (17/4) di parkiran salah satu mini market yang ada di Banjar Dinas Munduk Desa Anturan Kecamatan Buleleng.
“Timsus Raga Poleng mengamankan terduga pelaku berinisial HI (32) dan 1 paket sabu dengan berat 0,20 gram bruto sebagai barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ke-3 terduga pelaku disangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap ketiganya sudah diamankan di Rutan Polres Buleleng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pengembangan. Polres Buleleng berkomitmen menyelamatkan generasi muda dan masyarakat Buleleng dari ancaman narkoba maka melalui Tim Khusus Raga Poleng atau Goak Poleng menyatakan perang terhadap Narkoba”, pungkasnya. (kar/jon)








