
BADUNG – Setelah diujicobakan sejak 1 Februari 2024, 30 unit autogate yang terpasang di terminal kedatangan internasional secara resmi dioperasikan, Rabu (6/3/2024). Melalui teknologi yang diterapkan, fasilitas tersebut diklaim mampu mempersingkat proses pemeriksaan keimigrasian.
“Pemeriksaan keimigrasian menggunakan autogate menerapkan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM). Dengan integrasi kedua teknologi tersebut, maka proses pemeriksaan keimigrasian hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per pelintas,” sebut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela acara peresmian.
Untuk dapat menggunakan fasilitas autogate, Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor elektronik dan telah memiliki visa yang valid. Antara lain yakni E-VOA atau E-Visa, yang diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id atau bisa juga melakukan pembelian VOA melalui konter Molina Lite yang ada pada terminal kedatangan.
Sementara untuk WNA negara ASEAN yang merupakan subjek bebas visa, dapat menggunakan autogate dengan terlebih dahulu melakukan registrasi di evisa.imigrasi.go.id. Para pelintas juga dapat memindai barcode yang terdapat di area imigrasi dan melakukan registrasi melalui tautan yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate. Sedangkan bagi WNI, autogate dapat digunakan oleh seluruh pemegang paspor, baik itu paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik.
Disampaikannya pula, saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas. Aksesoris seperti topi, masker, atau lainnya yang menutup wajah, harus dilepaskan lebih dahulu. Sampul paspor juga harus dibuka sebelum melakukan pemindaian (scan).
Setelah memindai halaman biodata paspor, pengguna dapat masuk kemudian menghadapkan wajah pada layar di bagian depan untuk pemindaian wajah (face recognition). Jika sudah terpindai dan sistem tidak menunjukkan informasi yang mencurigakan, pintu autogate akan terbuka dan pengguna bisa langsung melanjutkan perjalanannya.
“Sistem autogate langsung memverifikasi orang asing saat pemindaian paspor. Jadi langsung mencocokkan antara data paspor dengan data E-VOA, E-Visa, atau bebas visa miliknya. Tak hanya memudahkan pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga mengutamakan aspek keamanan negara dengan menghubungkan sistem perlintasan dengan database Interpol dan database cegah tangkal (cekal). Hal ini untuk menangkal masuknya orang asing yang terlibat kejahatan ataupun catatan lainnya pada database kami,” sambungnya.
Untuk diketahui, pemasangan 30 unit autogate di terminal kedatangan, merupakan tahap pertama dari rencana pemasangan total 80 unit autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Di tahun 2024 ini, rencananya akan dilakukan penambahan sebanyak 30 unit autogate di terminal kedatangan dan 20 unit di terminal keberangkatan internasional. (adi,dha)








