
BADUNG – Seorang WNA asal Venezuela, SEBM (26), pulang sukarela setelah lebih dari satu tahun terdaftar sebagai pencari suaka di UNHCR. Pemulangan dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (15/1/2024).
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menuturkan, SEBM sebelumnya masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 28 Agustus 2019 dengan menggunakan Visa Pelajar. Awalnya, dia datang ke Indonesia untuk mengikuti program darmasiswa di Universitas Udayana. Dia belajar bahasa Indonesia, seni, dan budaya, yang sebagian biayanya didukung oleh sebuah perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat.
Pada 6 November 2020, SEBM mengajukan visa onshore yang membuat dirinya bisa tinggal lebih lama di Indonesia yakni hingga 28 Februari 2021. Namun karena pandemi Covid-19 dan pembatasan perjalanan internasional, SEBM menghadapi kesulitan saat berusaha pulang ke negara asalnya, Venezuela. Saat dirinya hendak kembali, perbatasan negaranya telah ditutup dan terjadi krisis serius di Venezuela.
Kaitan dengan hal tersebut, SEBM sempat mencoba menghubungi kedutaan Venezuela untuk mencari informasi tentang kemungkinan pulang. Namun sayang, dia justru mendapat jawaban bahwa semua penerbangan menuju Venezuela telah dibatalkan.
Seiring berjalannya waktu, paspornya kehilangan validitas. Dia pun terjebak di Indonesia tanpa bantuan dari pihak kedutaan untuk memperbaharui paspornya. SEBM merasa tidak memiliki dukungan dari kedutaan karena belum bisa memperoleh blanko paspor dalam waktu yang tidak ditentukan. Sementara krisis di Venezuela ketika itu semakin memburuk, terutama dalam hal penyediaan layanan dasar seperti air, listrik, dan keamanan.
Oleh karenanya, di akhir 2020, SEBM memutuskan untuk menghubungi UNHCR. Dan dia pun akhirnya berhasil terdaftar sebagai pencari suaka di UNHCR pada 28 November 2022.
Kemudian, lanjut Dudy, pada akhir 2023 lalu SEBM melaporkan diri ke Rudenim Denpasar sebagai pencari suaka mandiri yang ingin pulang sukarela ke Venezuela. Alasannya, yakni karena ibunya yang ada di Venezuela sedang mengalami sakit keras.
Dengan paspor yang akhirnya terbit, SEBM ingin pulang dan melanjutkan kuliah di sana. Setelah pemeriksaan lebih lanjut kepada SEBM dan upaya koordinasi yang intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi serta UNHCR, belum lama ini Direktur Jenderal Imigrasi akhirnya menyetujui proses pemulangan SEBM.
Pemulangan sukarela terhadap SEBM dilaksanakan pada Senin (15/1/2024) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dengan tujuan akhir yakni Simon Bolivar International Airport – Caracas, Venezuela.
“Pemulangan sukarela ini sebagai salah satu wujud implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Dengan harapan, pemulangan sukarela ini dapat menjadi solusi jangka panjang alternatif dari program resettlement UNHCR yang sangat minim jumlah tiap tahunnya, serta diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pengungsi dan pencari suaka di Indonesia,” ucapnya.
Terpisah, berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto menegaskan, pemulangan sukarela pencari suaka merupakan wujud dari rasa kemanusiaan dan tanggung jawab negara. Pemulangan sukarela merupakan salah satu pilihan yang diberikan kepada pencari suaka yang tidak mendapatkan penempatan di negara ketiga (resettlement).
“Pemulangan sukarela ini merupakan salah satu bentuk perlindungan kepada para pencari suaka dan pengungsi. Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada mereka, termasuk dalam proses pemulangan sukarela,” sebutnya.
Romi berharap, pemulangan sukarela SEBM dapat menjadi contoh bagi pencari suaka lainnya yang ingin kembali ke negara asalnya. “Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UNHCR untuk memastikan bahwa para pencari suaka dan pengungsi di Indonesia mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya. (adi,dha)








