
MANGUPURA – Penolakan pengusaha Spa dan hiburan malam atas kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Badung I Putu Parwata. Pasalnya ketetapan kenaikan pajak tersebut merupakan perintah Undang-Undang yang dijabarkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024), Parwata menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Pihaknya tidak mempersoalkan apabila ada penolakan dari para pelaku usaha, dan siap melakukan kajian bersama pemerintah.
“Jadi begini Pemerintahan Kabupaten Badung itu harus tegak lurus kepada aturan yang sudah mengatur. Jadi urusan pajak-pajak itu ada namanya undang-undang tentang pajak, undang-undang tentang pajak daerah. Semua diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu kita akan melakukan kajian-kajian dalam implementasinya atau pelaksanaanya,” ujarnya. Menurut Parwata karena penjabaran dari undang-undang itu adalah melalui peraturan daerah (Perda) dan dilanjutkan dengan peraturan bupati (Perbup), maka pihaknya akan mengkaji kembali.
Politisi PDI Perjuangan ini mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang merasa keberatan atas kenaikan pajak ini menyampaikan ke pemerintah dan DPRD secara elegan untuk bisa ditindaklanjuti segera. “Masyarakat pengusaha nggak usah rame-rame, tapi aspirasi itu (sampaikan) kepada kami di DPRD,”katanya seraya menambahkan saat ini masih akan diajukan judicial review.
Pihaknya pun berharap secepatnya ada masukan resmi dari komponen pelaku usaha supaya kenaikan ini tidak terus menjadi polemik. Pihaknya di Pemerintahan Badung siap menindaklanjuti untuk kebaikan bersama.
“Itu yang saya katakan ayo kita duduk. Kita kaji dan kajian itu kita akan jadikan acuan untuk revisi atau tindak lanjut atas aturan yang sudah kita jalankan di Kabupaten Badung. Karena itu sudah dijabarkan lewat Perbup,” kata Parwata. (lit,dha)








