
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Satpol PP mulai lakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng No 51 tahun 2007 tentang Penetapan Kawasan Steril/Bebas Pemasangan Reklame dan Atribut Organisasi di Lingkungan Kota Singaraja.
Tidak hanya membersihkan kawasan steril dari atribut partai politik (parpol), petugas Satpol PP Pemkab Buleleng juga membersihkan baliho, spanduk dan reklame kedaluarsa yang mengganggu keindahan Kota Singaraja.
“Penertiban, pembersihan kawasan steril dilakukan sesuai Perda, kalau melanggar Perda pasti kami tertibkan. Tapi, kalau diluar itu kami tidak punya kewenangan,” tandas Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana usai operasi penertiban kawasan steril, Jumat (27/10/2023).
Kasatpol PP Suardana menegaskan upaya penertiban dilakukan Satpol PP bersama petugas Bawasalu dan Kesbangpol Kabupaten Buleleng setelah pelaksanaan sosialisasi dan rapat koordinasi terkait ketentuan pemasangan atribut parpol serangkaian pendidikan politik dan kampanye Pemilu tahun 2024.
“Sesuai hasil rakor yang dilaksanakan KPU melibatkan pimpinan parpol, disepakati pemasangan atribut parpol atau semacamnya dilakukan sesuai ketentuan PKPU dan juga Perda,” terangnya.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Buleleng, penertiban dilakukan terhadap atribut parpol yang dipasang pada kawasan steril seperti areal sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan.
“Ada saja sih yang membandel dan sudah kita tertibkan, namun untuk ditempat privat tidak dilakukan karena belum mempunyai kewenangan,” tandas Suardana yang mengaku bangga dan mengapresiasi pembersihan atribut secara mandiri oleh sejumlah pihak sebagai bentuk implementasi komitmen bersama menuju Pemilu Damai Tahun 2024.(kar/jon)








