
BULELENG – Keberatan yang diajukan Calon No Urut 2 Ketut Sonen atas hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Sangsit tahun 2023 akhrinya kandas.
Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor : 100.3.3.2./468/HK/2023 tentang Keberatan Atas Hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Sangsit tahun 2023, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan menolak keseluruhan pengajuan keberatan atas hasil pemilihan perbekel Desa Sangsit.
“Iya, benar melalui SK Bupati Buleleng Nomor : 100.3.3.2/468/HK/2023, Tim Pengaswas Pilkel Kabupaten Buleleng tahun 2023 menolak keberatan yang diajukan oleh saudara Ketut Sonen selaku Calon Perbekel No. 2 Desa Sangsit,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Made Dwi Adnyana usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Selasa (24/10/2023).
Mantan Sekretaris DPMD Buleleng ini memaparkan selain bukan terhadap proses pemungutan suara tanggal 24 September 2023, penolakan atas keberatan yang diajukan juga karena substansinya bukan pada hasil penghitungan suara Pilkel Desa Sangsit dengan raihan 2.429 suara untuk Calon No 1 Putu Arya Suyasa dan 2.371 suara untuk Calon No 2 Ketut Sonen.
“Sesuai surat yang diterima panitia, keberatan yang diajukan itu bukan terkait pemungutan dan pemungutan suara, tapi proses sebelumnya. Sehingga dari rapat yang digelar hingga tiga kali dan hasil kajian tim kabupaten terhadap regulasi, konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Panitia Pilkel termasuk BPD setempat, akhirnya diputuskan menolak keberatan yang diajukan,” terangnya.
Dengan keputusan tersebut Pilkel Serentak tahun 2023 pada 11 desa di Kabupaten Buleleng dilanjutkan ke tahapan proses penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan perbekel terpilih menuju pelantikan serentak pada tanggal 29 November 2023.(kar/jon)








