
TABANAN – DPRD Tabanan melakukan rapat paripurna marathon, Selasa (17/10/2023). Setelah rapat paripurna penyampaian tanggapan bupati atas Ranperda inisiatif dewan dilanjutkan dengan rapat pemandangan umum fraksi terhadap dua Ranperda yang diajukan eksekutif.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua I Made Dirga, hanya dua fraksi yang menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang RAPBD 2024 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Diawali Fraksi PDI perjuangan melalui juru bicaranya I Wayan Lara. Fraksi PDI Perjuangan secara umum sepakat untuk membahas lebih lanjut.
Lara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024 ini yaitu direncanakan sebesar Rp 1,903 Triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 153,125 Miliar lebih atau 7,45 Persen dari anggaran induk tahun 2023.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,803 Triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp 1,884 Triliun lebih. Sehingga terdapat defisit anggaran di tahun 2024 sebesar Rp 80,769 Miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto yang bersumber dari estimasi Silpa tahun anggaran 2023.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan tentang perbedaan angka tersebut,” pinta Lara.
Yang menarik kata Lara, dari RAPBD Tahun 2024 ini adalah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu direncanakan sebesar Rp 564,343 Miliar lebih. Hal ini berarti ada peningkatan dari tahun anggaran yang terdahulu.
“Hal ini patut kita apresiasi dan kita dukung bersama,” katanya.
Dengan meningkatnya PAD merupakan modal keberhasilan dalam mencapai tujuan Pembangunan daerah. Karena PAD akan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi penerintah, baik dalam pelayanan public (public service function) maupum pembangunan itu sendiri (development function), didalam mewujudkan visi, misi Nangun Sat Kertih Loka Bali menuju Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani.
Terkait dengan pembahasan RAPBD tahun 2024 ini, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan bupati, agar di dalam upaya pencapaian target APBD ini, khususnya pada pemenuhan target PAD, hendaknya mengupayakan cara-cara yang cerdas dan elegan. Yaitu dengan cara menggali potensi daerah secara maksimal, dengan cara memperluas tax base pajak daerah, dan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap rencana, pelaksanaan dan target hasil yang ingin dicapai, tanpa menaikan bea, tarif dan sejenisnya yang pada akhirnya membebani rakyat.
“Restruturisasi pajak daerah dan rasionalisasi perlu dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar public yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, serta mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif dan daya saing daerah serta penciptaan lapangan kerja baru,” usulnya.
Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Fraksi PDI Perjuangan menyambut positif serta memberikan penghargaan kepada pemerintah yang telah mengajukan ranperda ini.
Penyelenggaraan Reklame merupakan salah satu hal yang krusial yang berkaitan dengan persebaran reklame yang harus memenuhi prinsip keselamatan, keamanan, ketertiban umum dan estetika kota.
Penyelenggaraan Reklame tidak semata-mata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, akan tetapi juga sebagai iklan layanan masyarakat yang mampu memberikan informasi-informasi yang materinya harus pula diatur, agar memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat.
“Terhadap dua buah Ranperda ini, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme di dewan,” tegasnya.
Selanjutnya Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Ketut Budi Adnyana juga menyampaikan hal senada. Fraksi Golkar tidak banyak menyampaikan paparan terkait dua Ranperda tersebut
“Kami Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui dua buah Ranperda untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan-pembahasan dalam rapat kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucapnya.
Rapat paripurna akan dilanjutkan Rabu (18/10/2023) ini untuk mendengar jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi. (jon)








