
DENPASAR – Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bersama pimpinan DPRD Bali dan anggota DPRD Bali dari seluruh fraksi yang ada melakukan koordinasi bersama yang dikemas dalam ngopi bareng di DPRD Bali, Kamis (5/10/2023).
Menariknya dalam pertemuan tersebut anggota DPRD Bali berkeluh kesah akan keberadaan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, adanya peraturan tersebut telah membuat dewan diseluruh kabupaten kota dan provinsi diseluruh Indonesia telah kiamat. Sementara anggota dewan di DPRRI masih tetap bisa bernafas lega.
“Perpres 33 Tahun 2020 telah membuat kami semua di kabupaten kota dan provinsi sudah kiamat,”tegas anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Gede Kusuma Putra saat rapat koordinasi dengan Pj. Gubernur Bali di ruang rapat gabungan DPRD Bali.
Dalam rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakilnya Tjokorda Gede Asmara Putra, Nyoman Suyasa dan didampingi Sekwan DPRD Bali Gede Indra Dewa Putra.
Dalam kesempatan tersebut Gede Kusuma Putra mengatakan, keluhan yang dirasakan seluruh anggota DPRD kabupaten kota dan provinsi ini sudah berlangsung tiga tahun sehingga anggota dewan tidak bisa berbuat banyak karena Perpres 33 tersebut yang benar-benar membuat dewan telah kiamat.
Politisi PDIP asal Buleleng ini berharap lahirnya Perpres yang terbaru 53 tahun 2023, sebagai pengganti Perpres 33 tahun 2020, bisa dilaksanakan secepatnya. Seiring dengan Perpres terbaru ini, Gede Kusuma Putra juga meminta kepada Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Putra bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke Mendagri.
“Kalau itu diperlukan ada Pergub, harus secepatnya diselesaikan,”pintanya.
Selain masalah Perpres 33 tahun 2020, Koordinator Badan Anggaran ini juga menyampaikan terkait Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun 2023 yang sampai saat ini belum turun dari Kementrian Dalam Negeri.
“Perda APBD Perubahan Tahun 2023, sampai saat ini belum turun dari Kementrian dalam Negeri,”ujarnya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Bali Gusti Putu Budiarta menyampaikan dihadapan Pj. Gubernur, agar memperhatikan dana hibah masyarakat yang difasilitasi anggota DPRD Bali. Politisi PDIP dari Pedungan Denpasar ini meminta, agar pencairan dana hibah jangan ditunda sebelum hajatan pemilu sehingga tidak menjadi pelanggaran.
“Hibah masyarakat kita minta jangan ditunda dan secepatnya segera direalisasikan,”tegasnya.
Bak gayung bersambut, atas usulan tersebut Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama langsung mempertegas terhadap dua usulan penting yang disampaikan anggota Fraksi PDIP.
Bahkan, ketika diminta untuk persetujuannya semua anggota fraksi di DPRD Bali menyetujui dan mendukung penuh terhadap dua usulan tersebut.
“Kita jangan terlalu banyak usulan yang penting Perpres 33 dan dana hibah masyarakat secepatnya bisa dicairkan. Ada yang tidak setuju, saya rasa semua setuju,” kata Adi Wiryatama disambut tepuk tangan semua anggota.
Sementara Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan masalah Perpres 33, sudah ada ‘vaksinnya’ yang disiapkan dan masih nunggu surat edaran.
“Makin cepat ada surat edaran maka makin cepat bisa ditindaklanjuti. Apa yang bapak rasakan, kami juga merasakan,” ujar Pj. Gubernur Sang Made Mahendra Jaya.
Sementara terkait APBD Perubahan 2023, ada satu permasalahan yang diyakini sudah diketahui oleh semua anggota dewan. Menurutnya semakin cepat teregistrasi maka akan makin bagus.
“Ada satu permasalahan terkait pembiayaan yang perlu dihitung sehingga ada surat ke kabupaten. Mungkin bapak- bapak juga sudah tahu permasalahan itu,”pungkasnya. (arn/jon)








