
BULELENG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gede Putra Astawa telah membacakan putusan perkara tipikor dengan terdakwa Made Agus Tedi Arianto alias Mata (53) mantan Bendaraha BUMDes Banjarasem Mandara.
Selain menyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, majelis juga menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan potong masa penahanan yang telah dijalani.
“Majelis hakim menghukum terdakwa Mata dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan potong masa penahanan yang telah dijalani,” tandas Ida Bagus Alit Ambara Pidana selaku Humas Kejari Buleleng usai sidang virtual di Kejari Buleleng, Selasa (3/10/2023).
Selain pidana penjara, kata Alit Ambara yang juga Kasiintelijen Kejari Buleleng,majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp 50 Juta subsidair 1 bulan penjara apabila denda tidak dibayar dan membayar uang pengganti Rp 274.708.794,- subsidair 4 bulan penjara apabila uang pengganti tidak dibayar.
“Terhadap putusan majelis hakim tersebut,JPU yang menuntut terdakwa terbukti bersalah, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan yang telah dijalani,denda sebesar Rp 200 Juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 274.708.794,- subsidair 3 tahun penjara menyatakan pikir-pikir untuk banding”, terangnya.
Sementara terdakwa Mata yang saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja menyatakan menerima putusan majelis hakim.(kar/jon)








