
BULELENG – Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Buleleng mengapresiasi surat keberatan yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sarisegara Pantai Penimbangan atas terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04696 Desa Bhaktiseraga seluas 1.400 M2 di Pantai Pembangan.
Secara bertahap, Kantah Buleleng mulai mengundang KUB Sarisegara untuk mendapatkan kejelasan terkait keberatan yang diajukan melalui surat nomor : 27/KUB.NSS/IX/2023 tertanggal 4 September 2023.
“Hari ini kami mengundang KUB Sarisegara untuk mendapatkan penjelasan terkait keberatan yang diajukan dan kami sudah bisa pahami apa yang menjadi dasar keberatan yang diajukan,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan (Ka.Kantah) Kabupaten Buleleng Agus Apriawan usai pertemuan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Selasa (26/9/2023).
Pertemuan dengan KUB Sarisegara, kata Apriawan, sangat penting dilakukan untuk menyelesaikan masalah pertanahan melalui upaya mediasi.
“Apa yang disampaikan oleh warga masyarakat yang tergabung dalam KUB Sarisegara, sudah kami catat sebagai bahan kajian dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pihak terkait lainnya seperti pemilik SHM, Kepala Desa dan Kelian Desa Adat Bhaktiseraga,termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun BWS juga akan segera kami undang untuk mendapat penjelasan terkait objek, lahan tersebut sebagai upaya menuju mediasi,” terangnya.
Ia juga mengapresiasi pemahaman warga terkait pembatalan SHM yang hanya dapat dilakukan karena adanya kesalahan administratif dan putusan pengadilan.
“Kami apresisi itu dan berharap warga yang tergabung dalam KUB Sariseraga mendukung dan memahami proses penyelesaian permasalahan yang akan dilakukan,” tegasnya.
Menyikapi upaya yang dilakukan Kantah BPN Kabupaten Buleleng, Gede Karang Sadnyana mengaku lega dan mengapresiasi langkah BPN Buleleng dalam menyelesaikan dugaan pensertipikatan sempadan pantai menjadi hak milik.
“Semua sudah kami sampaikan, dari awal berdirinya kelompok nelayan, pemanfaatan lahan timbul dari proyek penyenderan pantai oleh BWS, kemudian penolakan kelompok nelayan terhadap pemohonan SHM oleh pemohon sampai di DPRD Kabupaten Buleleng dan upaya menghalangi kegiatan penyerahan bantuan dari BPSDPL dan DPK Bali oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan cara mengerahkan preman,” ungkapnya.
Aktifis LSM Gema Nusantara ini menegaskan, tidak dilibatkannya kelompok nelayan pada mediasi dalam proses pensertipikatan lahan menjadi salah satu dasar keberatan terbitnya SHM.
“Karena yang dilibatkan dalam mediasi justru desa adat, bukan kelompok nelayan yang menyatakan keberatan sebelumnya. Kami tidak ingin menguasai,hanya ingin menjaga kedaulatan negara ini berupa sempadan pantai, kalau negara memerlukan kami dengan suka cita menyerahkan, tidak harus digusur memakai boldoser,” pungkasnya. (kar/jon)








