KLUNGKUNG – Setelah setahun lebih mengusut dugaan korupsi pada keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya menetapkan Ketua LPD Bakas, IMS sebagai tersangka.
IMS resmi menyandang gelar tersangka sejak Rabu (20/9/2023), namun yang bersangkutan belum ditahan . Sederet perbuatan melawan hukum yang dilakukan IMS selaku Ketua LPD Bakas dalam mengelola LPD Bakas seperti diduga telah membuat kredit fiktif saat bertindak sebagai Ketua LPD Bakas sehingga menguntungkan dirinya.
Tersangka IMS telah merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD yaitu merealisasi kredit tanpa jaminan, merealisasi kredit yang jaminannya lebih kecil nilainya dari pada jumlah kredit yang direalisasi.
Merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa adanya perjanjian kerjasama antar desa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.
Mengambil alih tugas-tugas dari prajuru LPD lain dan karyawan LPD sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, menguasai kunci brankas LPD.
Akibat perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12.663.813.214, sebagaimana penghitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik Dwi Haryadi Nomor: 00014/2.1327/LAP-PKK/11/1723-1/0/VIII/2023.
Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidana Khusus Putu Iskadai Kekeran dan Kasis Intel Nyoman Triarta Kurniawan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023) menyampaikan sebelum penetapan tersangka sudah dilakukan gelar perkara serta sebelumnya dilakukan pemeriskaan terhadap 130 saksi.
“Sebagaimana ekspose tersebut telah menetapkan IMS selaku Ketua LPD Bakas sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa Desa Bakas, KecamatanBanjarangkan, Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2018 sampai dengan tahun 2021,” ungkap Lapatawe B Hamka.
IMS disangkakan melanggar ketentuan, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas, dengan ancaman pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka,” demikian Lapatawe B Hamka . (yan)