
JEMBRANA-Komandan Kodim 1617 Jembrana Letkol Hasrifuddin Haruna, S. Sos bersama Forkopimda Kabupaten Jembrana meninjau secara langsung kegiatan sosialisasi di Sentral Parkir Negara dan Pasar Umum Negara, Jumat (04/09/2020)
Sosialisasi digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sosialisasi digelar dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait adanya Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 dimana dalam peraturan Bupati dijelaskan bagi perorangan diwilayah Jembrana yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- dan atau penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Sementara bagi pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1000.000,- dan atau dipublikasikan di media massa sebagai pelaku yang tidak taat protokol kesehatan dan/rekomendasi pembekuan sementara ijin usaha. Selain sanksi diatas dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig dan perarem desa adat atau ketentuan perundang-undangan. Disamping memberikan himbauan petugas juga membagikan dan menempel stiker dan pamflet kepada pedagang dan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 dihadiri oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, SE. MM, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, SIK, Kasi Intel Kejari Jembrana Gusti Ngurah Agus Somardika, SH, Waka Polres Jembrana ( Kompol IB Dedi Januartha, S.H, M.H), Sekda dan Para Asisten Setda Jembrana, Dansub Denpom IX/3-2 Negara serta Para Kepala OPD Kab. Jembrana.
Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifudiin Haruna, S. Sos pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa pentingnya sosialisasi digelar guna memberikan pemahaman kepada masyarakat Jembrana sehingga masyarakat mengetahui dan mentaati Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020. “Kodim 1617 Jembrana bersama Pemerintah Daerah serta Instansi terkait telah berupaya secara maksimal melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Jembrana” Ucap Dandim (ara)








