
DENPASAR – Kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali di Jalan Badak Agung Denpasar mendapat atensi Peradi SAI Pusat.
Itu ditegaskan Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita kepada wartawan di Polresta Denpasar, Selasa (19/9/2023).
“Ketua kami sangat konsen dan langsung mengontak kami serta Pak Made (korban Made Suardana) untuk membuat pengaduan secara tertulis untuk disampaikan langsung ke Kapolri dengan tembusan Komisi III DPR RI,” ungkap I Wayan Purwita seusai bertemu Wakasat Reskrim Polresta Denpasar.
Menimpali Purwita, Sekjen Peradi SAI Denpasar Nengah Jimat menambahkan, pihaknya sudah bertemu Wakasatreskrim Polresta Denpasar guna mempertanyakan perkembangan kasus ini yang sudah lima bulan terkatung-katung.
“Polresta Denpasar menyampaikan sudah ada progres dari laporan ini dengan adanya penyitaan barang bukti. Pihak Polresta juga berjanji per hari ini akan kembali melakukan pemanggilan terhadap para terlapor,”ungkapnya.
Pihaknya berharap kepada pihak kepolisian untuk segera mengamankan para terlapor. “Hari ini kami dorong dan menguji keprofesionalan Polresta dan jajarannya. Terang dan jelas sekali nuansa pidana, tindakan pengancaman dan menjadi wilayah pidana,” tegasnya.
Nengah Jimat berharap dalam penanganan kasus ini jangan sampai penegakan hukum malah dipengaruhi oleh hal-hal bersifat ekstralegal atau di luar ranah penegakan hukum, baik itu kekuasaan maupun politik yang bisa memberikan hak-hak istimewa kepada terlapor.
“Pihak DPC Peradi SAI Denpasar juga menegaskan akan selalu mengayomi dan memberikan perlindungan kepada para anggotanya saat menjalankan tugasnya sebagai advokat,” katanya.
Hal lain yang juga menjadi atensi, sejauh ini penyidik Polresta Denpasar menyita barang bukti triplek dan kayu yang digunakan untuk penyegelan.
Sedangkan mobil Feroza milik terlapor Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat alias Turah Mayun yang diparkir melintang sehingga menghalangi akses masuk ke Kantor LABHI belum diamankan.
Terkait hal itu, Polresta Denpasar berjanji akan segera melakukan penyitaan mobil Feroza DK 448 GK itu.
Sementara, korban Made “Ariel” Suardana yang merupakan anggota DPC Peradi SAI Denpasar berharap Polresta bisa bekerja profesional dalam penegakan hukum.
“Kinerja Polresta Denpasar baru dianggap sempurna apabila mobil Turah Mayun disita dan pelakunya ditahan,” tegasnya. (dum)








