
GIANYAR – Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Gianyar Melakukan sidak ke sejumlah perumahan kavling. Hasilnya, seluruh pengembang belum memenuhi syarat.
Kabid Perumahan dan Tata Ruang, Darma Darsita, Selasa (5/9/2023) menyebutkan ada 13 perumahan kavling pengembang yang disambangi dan semuanya tidak memenuhi syarat umum jalan-listrik-air (Jali).
“Secara umum semuanya belum memenuhi persyaratan. Akses jalan yang kita syaratkan dengan lebar 5 meter, namun di lapangan rata-rata aksesnya hanya 3 meter. Itupun belum dipotong saluran drainase, air pam dan listrik,” jelas Darma Darsita.
Pihak pengembang wajib untuk merestrukturisasi wilayah yang dikembangkan agar memenuhi persyaratan. “Ini penting, bukan saja menguntungkan konsumen dengan membeli kaplingan sudah dapat jalan lebar, air, listrik dan drainase. Ke depan penataan wilayah juga akan lebih tertata,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kavlingan yang hanya menyediakan akses jalan saja, nantinya akan rawan banjir karena drainase tidak dibuat lebih awal oleh pengembang, tapi konsumen dibebani pemeliharaan pada area kavlingan.
Saat ini, sudah ada beberapa pengembang yang mengajukan izin agar mendapat rekomendasi.
“Seluruh pengembang harus mendapat rekomendasi dulu dari Dinas Perkimta. Kalau tidak, pastinya izin tidak keluar” tegasnya. (jay)








