KUTA – Seorang WNA Jerman berinisial MN, dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (3/9/2023). Deportasi dilakukan lantaran terbukti memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa dan izin tinggal.
Untuk diketahui, MN adalah WNA pemegang ITAS Investor yang terjaring melalui Operasi Pengawasan Keimigrasian ‘Bali Becik’ oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan bersama Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan perbedaan antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti di lapangan.
Karenanya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam di kantor Imigrasi. Hasilnya, diketahui bahwa sejak perusahaan didirikan, yang bersangkutan belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasinya sebagaimana tertulis dalam akta pendirian perusahaan.
Di samping itu, juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan berlaku di instansi terkait, dengan alasan perusahaan belum jalan hingga saat ini.
Tidak hanya itu, MN juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya. Dan belum pernah melaporkan perubahan alamatnya ke Kantor Imigrasi.
Sehubungan dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menegaskan bahwa MN dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan alasan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yaitu memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal serta bertempat tinggal di tempat yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya.
“Atas dasar tersebut, MN dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” sambungnya.
Deportasi terhadap MN katanya telah dilaksanakan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (3/9/2023), pukul 19.40 Wita. Yakni menggunakan penerbangan Emirates Airlines EK-369 dengan tujuan akhir Humberg, Jerman.
“Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya yang bersangkutan,” imbuhnya. (adi/jon)