
BULELENG – Pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal yang diperkuat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 82 tahun 2023 yang diundangkan tanggal 30 Agustus 2023 terkait Golden Visa, mendapatkan sambutan hangat jajaran imigrasi.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi orang asing berkualitas, diharapkan bermanfaat pada perkembangan ekonomi negara, salah satunya melalui penanam modal asing baik korporasi maupun perorangan.
“Sesuai amanat Dirjen Imigrasi, Bapak Silmy Karim, Golden Visa sebagai dasar pemberian izin tinggal berjangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun diberikan dalam rangka mendukung percepatan pembangunan perekonomian nasional,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan usai mengikuti rapat virtual Dirjen Imigrasi terkait Golden Visa, Sabtu (2/9/2003).
Didampingi Made Resdiko selaku humas Kanim Kelas I TPI Singaraja, Hendra Setiawan menyambut baik dan segera mensosialisasikan kebijakan Golden Visa yang diberlakukan sejak tanggal 2 September 2023. “Sesuai ketentuan yang telah dirilis oleh bapak Dirjen Imigrasi, untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5.000.000 atau Rp 76 miliar,” ungkapnya.
Sementara bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisaris, sementara untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
Ketentuan berbeda, kata Setiawan diberlakukan terhadap investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
“Untuk mendapat Golden Visa 5 (lima) tahun pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Republik Indonesia, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan pemohon adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar,” terangnya.
Karena sasarannya pelintas yang berkualitas, maka syarat dari kebijakan ini juga lebih berbobot. “Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” tegasnya. Amanat Presiden Joko Widodo ini merupakan program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan.
Setiawan menjelaskan Golden Visa yang dirancang Dirjen Imigrasi bersama sejumlah kementerian ini, merupakan inovasi layanan Keimigrasian Republik Indonesia yang belum pernah diatur sebelumnya.
“Bagi pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, diantaranya jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi. Karena, pemohon tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi,” jelasnya.
Begitu sampai di Indonesia, pemegang Golden Visa tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi, bisa langsung melaksanakan aktifitasnya di Indonesia.
“Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa yang telah diimplementasikan pada berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol ini segera kita lakukan, mengingat Buleleng, Bali merupakan destinasi wisata internasional yang kaya potensi untuk dikembangkan,” pungkasnya. (kar,dha)








