
TABANAN – Polres Tabanan menggelar operasi pekat untuk mencegah dan mengurangi kejahatan. Salah satu yang jadi sasaran yakni peredaran terlarang Narkoba.
Polres Tabanan berhasil menangkap empat orang tersangka kasus tindak pidana Narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,13 gram netto dan tembakau sintetis seberat 7,28 gram netto. Selian menggunakan mereka juga sebagai pengedar
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes saat rilis Senin (28/8/2023), menjelaskan, jajaran Sat Narkoba Polres Tabanan dalam kurun waktu hampir satu bulan atau dari tanggal 1 sampai dengan 27 Agustus 2023 berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan Narkoba.
Mereka yang berhasil diamankan yakni AK (52) wiraswasta asal Tabanan diamankan di desa Megati, kecamatan Selemadeg Timur dengan bukti sabu sebanyak 1 paket plastik klip dengan berat 0,90 gram netto yang disimpan di saku celana yang digunakan pelaku menggunakan kertas tisu dililit plester bening.
Selanjutnya, SP (32) karyawan swasta asal Tabanan yang diamankan di daerah pasar kodok, desa dauh Peken, Tabanan. Barang bukti yang diamankan 1 paket plastik klip dengan berat 0,23 gram netto.
Pelaku ketiga, AA (36) Wiraswasta asal Jawa Barat. Dari AA, petugas mengamankan barang bukti tembakau gorila/sintetis dengan berat 2,52 gram netto yang sudah dipecah menjadi 9 linting. Pelaku diamankan di sebuah rumah di wilayah desa Dauh Peken, Tabanan.
“Berdasarkan pemeriksaan Labfor Polda Bali, barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis MdMb-4en PINACA sebagaimana tersebut nomor urut 182 lampiran Permenkes no.22 tahun 2020,”jelas Kapolres Leo.
Tersangka terakhir TK (34) Mahasiswa asal Tabanan yang merupakan pengembangan dari tersangka AA. Mereka mendapatkan tembakau mengandung narkotika Golongan I jenis MdMb-4en PINACA dengan cara membeli dari seorang bernama TK. Pelaku TK diamankan di desa Dajan Peken, Tabanan.
Tersangka mengakui pernah menjual barang berupa lintingan kertas papers berisi tembakau Gorila/Sintetis kepada tersangka AA. Dari pelaku TK sendiri, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 14 linting tembakau Gorila dengan berat 4,76 gram neto yang positif mengandung narkotika golongan I.
“Keempat pelaku ini menyimpan, menguasai, membawa dan menjual narkotika,” kata Kapolres Leo.
Barang yang didapatkan ini masih dalam penyelidikan, namun ada juga yang mengaku membeli secara online. Jadi selain digunakan sendiri juga dijual (pengedar).
“Atas perbuatan keempatnya disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. ( jon)








