
DENPASAR – Seorang warga Dusun Bayuh, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, I Putu Lilir (57) melayangkan laporan ke SPKT Polda Bali, Kamis (24/8/2023) siang.
Ia melaporkan pria berinisial IWM selaku Kepala Desa Kutampi, dan Kelian Banjar Gelagah, IWD, serta seorang warga setempat, I Ketut SA.
Sesuai bukti Surat Tanda Terima Lapor Nomor STTLP/451/VIII/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 24 Agustus 2023, Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, I Ketut Alit Priana Nusantara membeberkan, surat palsu itu digunakan IWD untuk permohonan penerbitan sertipikat tanah seluas 330 m2 yang berlokasi di Banjar Gelagah ke BPN pada 16 November 2022. Terlapor mengatasnamakan Pura Banjar Adat Gelagah.
Terlapor menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-BB) Nomor Objek Pajak (NOP): 51.05.010.009.013-0150.0 tertanggal 11 Mei 2023 atas nama wajib pajak LB. Banjar Adat Gelagah.
Selain itu, IWD juga berbekal Surat Pernyataan penguasaan bidang tanah tanggal 16 November 2022 yang isinya menyatakan memang benar terlapor I atas nama Pura Banjar Adat Gelagah menguasai objek tanah.
Bahkan, IWD berbekal Surat Keterangan Kepala Desa atau Lurah (SKKD) Nomor 145/400/209/2022 tanggal 16 November 2022 yang isinya memang benar pemohon (terlapor 1 atas nama Pura Banjar Adat Gelagah sampai saat ini menguasai objek tanah secara terus menerus selama lebih dari 20 tahun (terhitung sejak tahun 1930, red).
Diduga, IWD sekongkol dengan Kades IWM untuk memuluskan aksinya hingga dokumen administrasi ini terbit yang selanjutnya digunakan memohon sertipikat.
“Terlapor (Kades) pernah menolak menandatangani surat permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Seporadik) untuk keperluan penyertifikatan objek tanah yang diajukan korban I Putu Lilir,”ujar I Ketut Alit Priana Nusantara.
Tahun 2022, pelapor I Putu Lilir sempat mengurus permohonan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (seporadik) untuk keperluan pensertifikatan objek tanah atas nama pelapor.
Syarat yang diperlukan di antaranya, surat pengantar dan atau dokumen lainnya berupa keterangan atau pengetahuan dari terlapor II selaku Perbekel atau Kepala Desa Kutampi.
“Namun, saat itu terlapor II menolak menandatangani dengan alasan tidak berani menerbitkannya, agar tidak timbul masalah seperti yang terjadi di desa lain,” ucapnya.
“Setelah adanya permasalahan ini, barulah terungkap bahwa di tahun yang sama terlapor II justru menerbitkan surat pengantar dan atau dokumen lainnya untuk keperluan penyertifikatan objek tanah ke atas nama Pura Banjar Adat Gelagah. Hal ini semakin menguatkan dugaan pelapor bahwa semua ini telah direncanakan secara sistematis oleh terlapor I dan terlapor II beserta terlapor III,” beber Priana Nusantara.
Priana Nusantara membeberkan sejarah kepemilikan objek tanah. Pelapor adalah pihak yang menguasai tanah peninggalan leluhur dan telah dikuasai secara turun temurun hingga saat ini sesuai bukti catatan peta data (Petuk “D”) bidang tanah
“Tanah tercatat atas nama Alm. N. Sari, yang merupakan kakek dari pelapor,”bebernya.
Awalnya, keluarga besar pelapor memiliki bidang tanah yang merupakan satu kesatuan dengan objek tanah. Para pendahulu pelapor termasuk ayah kandungnya alm. Miasa telah merintis pembangunan Jalan Desa.
“Akibatnya, saat ini bentuk bidang tanah milik pelapor menjadi berubah, terpisah secara fisik menjadi 2 (dua) bagian bidang tanah,”ungkapnya.
Sejak tahun 1985, sebagian besar bidang tanah yang menjadi hak waris pelapor telah bersertipikat. Di antaranya, SHM No. 344/Desa Kutampi, Kabupaten Klungkung, seluas 18.200 M2 , atas nama I Putu Lilir (Lampiran 7: SHM No. 344/Desa Kutampi). Sementara sebagian lagi, sisa bidang tanah yakni seluas 330 M2 (Objek Tanah) yang terletak diseberang jalan belum bersertipikat.
“Bukti kepemilikan dan penguasaan Objek Tanah seluas 330 M2 tersebut, dapat dilihat pada catatan dan peta data Petuk “D” yang menunjukkan bahwa objek tanah tercatat kepemilikannya atas nama almarhum N. Sari,”tandasnya.
Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan masih melakukan pengecekan. “Saya cek dulu laporannya ke SPKT,”ujar Kombes Jansen. (dum)








