
MANGUPURA – Polemik pengenaan tarif parkir yang belakangan muncul, disikapi oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Dewan segera merancang Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur mekanisme dan pengenaan tarif parkir agar tidak ‘liar’ seperti belakangan ini.
Kasus tarif parkir seperti di Pantai Berawa yang dikelola Desa Adat bekerjasama dengan pihak ketiga, menurut Parwata harus ada campur tangan pemerintah. Dalam hal ini ada Perda yang mengatur, khususnya mengenai pengenaan tarif parkir.
“Kita (Badung) memang telah memiliki Perda Parkir, tapi menurut kami perlu dilakukan evaluasi sesuai dengan kondisi kekinian,”kata Parwata di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).
Untuk itulah pihaknya melalui Sekretaris Dewan akan mengusulkan rancangan perda parkir sebagai inisiatif dewan.
“Kami minta Pak sekwan mengusulkan Ranperda Parkir sebagai inisiatif dewan. Dan ini sifatnya prioritas,” ujarnya.
Dalam perda ini akan mengatur pengelolaan parkit yang dilakukan oleh perorangan, kelompok atau lembaga, pihak ketiga. Serta bentuk kerjasama atau bagi hasil dengan pemerintah.
Jika nanti Perda ini sudah terwujud, kata Parwata seluruh penyelenggara parkir wajib memenuhinya. Salah satunya mengenai besaran tarif parkir.
“Agar ada pengaturan sehingga tidak seperti sekarang, tarif parkir sekehendak hati pengelola,”tegasnya. (lit/jon)








