
GIANYAR – Ratusan narapidana di rumah tahanan Gianyar diusulkan mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan. Salah seorang di antaranya Gusti Ayu Ardani yang terlibat perkara korupsi Dermaga Gunaksa, Kabupaten Klungkung.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar Anak Agung Gede Putra Aribawa menyebut ada 134 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Dari jumlah itu, 4 orang telah dipindah ke Lapas Narkotika Bangli. Sisanya 130 orang terdiri dari usulan Remisi Khusus (RK) I sebanyak 126 orang dan 4 orang RK II.
Narapidana yang mendapatkan RK UI masih harus menjalani masa tahanan setelah menerima pengurangan masa tahanan. Sedangkan narapidana yang mendapatkan RK UII langsung bebas.
“Warga binaan yang kami usulkan mendapatkan remisi ini merupakan narapidana tindak pidana umum sebanyak 78 orang, dan PP 99 sebanyak 56 orang,” ungkapnya, Senin (14/8).
Termasuk I Gusti Ayu Ardani yang merupakan narapidana kasus korupsi dermaga Gunaksa.
“Itu semuanya masih usulan, belum ada SK turun,” tegasnya.
“Besaran remisi khusus yang diberikan mulai dari 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih. Sehingga ada yang langsung bebas,” imbuhnya.
Catatan WARTA BALI, Gusti Ayu Ardani sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Klungkung atas pertaka tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada tahun 2007 sampai 2008 silam.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. (jay)








